Terjepit Besi di Ketinggian 50 Meter, Pekerja Tower asal Malang Tewas di Tegal

Kamis 21-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI, DISWAYJOGJA - Seorang pekerja tower tewas terjepit besi di atas Base Transceiver Station (BTS) setinggi 50 meter. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu, 20 Maret 2024 pagi.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kapolsek Slawi AKP Bambang Marsudiyanto mengatakan, korban tewas yakni Muhammad Aris, 39, warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Panjat Tower, 2 Warga Cirebon Gasak Pemancar Sinyal dengan Modal Kunci Letter L

Korban bersama 6 rekannya merupakan pekerja yang bertugas membongkar tower BTS tersebut. Mereka memiliki tugas masing-masing.  Sebagian di bawah dan sebagian lagi di atas, termasuk korban.

Saat mereka hendak menurunkan besi BTS dari atas ketinggian sekitar 50 meter, mendadak tubuh korban terjepit besi berukuran besar. ”Korban sempat teriak kesakitan dan meminta tolong. Waktu itu sekitar jam sembilan pagi,” kata AKP Bambang, ditemui di lokasi.

Saat melihat itu, lanjut Bambang, keenam rekannya langsung berupaya menolong korban dengan alat seadanya. Namun, mereka kesulitan. Dengan demikian, mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Slawi. Selain itu, mereka juga meminta tolong ke Basarnas, BPBD, Galawi Rescue, PMI dan anggota TNI.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Untuk menurunkan jenazah korban dari ketinggian hingga ke bawah memakan waktu sekitar 3 jam.

BACA JUGA:Tak Kunjung Bertemu Sang Ayah, Mahasiswi Asal Sleman Coba Bunuh Diri dengan Panjat Tower Sutet

”Kami belum tahu mereka dari perusahaan mana. Tapi mereka di sini sejak 17 Maret 2024. Mereka memang akan membongkar tower ini. Mungkin karena tower ini sudah tidak terpakai,” kata Kapolsek.

Sementara, Staf Operasi Basarnas Kantor SAR Semarang Unit Siaga SAR Pemalang Handika mengaku, saat mengevakuasi korban mengalami kendala. Yakni, tubuh korban tersangkut besi di atas tower yang cukup tinggi.

”Jadi kita harus mengangkat besinya secara manual dan menyiasati gimana caranya agar korban yang sudah meninggal dunia bisa lolos dari jepitan besi yang tersangkut diatas tower itu,” ujarnya.

Dia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, namun juga memiliki K3 ketinggian.

”Karena ini pekerjaan yang harus memiliki skill, terutama di ketinggian itu wajib memiliki lisensi itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Elf Terbalik Tabrak Guardrail di Exit Tol Brebes Barat, Dua Santri Tewas

Dia menyatakan, berdasarkan keterangan dari teman korban, pekerja yang meninggal dunia itu tidak memiliki lisensi pekerja. ”Termasuk teman-teman korban (7 orang) tidak ada yang memiliki lisensi pekerja di ketinggian,” tutupnya. (*)

Kategori :