SLAWI , DISWAYJOGJA - Evaluasi penerapan UMK digelar Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegaal. Kegiatan diikuti se banyak 40 peserta dari unsur perusahaan dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial da n Jamsosnaker Agus Masani didampingi S ub K oordinator P engupahan Heri Eko Setyawan menyatakan , selain melakukan evaluasi penerapan UMK di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal . K egiatan kali ini juga diisi BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan. BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah ” Terhitung per 1 Januari 2024 UMK , telah diberlakukan dan harus diberikan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah melalui SK N omor 561/57/3005/ 2023 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota d i Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024, ” ujarnya. B ila di perjalanan waktu ditemukan laporan tidak sesuai ketentuan di atas, maka dapat segera dilaporka n ke Dinas Perintransnaker. Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemkab Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi bagaimana penerapan JKP di perusahaan-perusahaan manakala terjadi perselisihan yang berdampak pada pengakhiran hubungan kerja. Dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sebelumnya, disepakati kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp84.923. D engan kenaikan tersebut , UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp2.191.161. Pihaknya melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan stake holder dari unsur perusahaan dan s erikat p erkerja serta elemen masyarakat. BACA JUGA:Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X: Semoga November Bisa Direalisasikan “ Mekanismenya , Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan pada b upati Tegal . Y ang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke g ubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur, ” ungapnya. (*)Dinas Perintransnaker Tegal Evaluasi Penerapan UMK, Diikuti 40 Perusahaan dan Serikat Pekerja
Senin 18-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Senin 30-06-2025,18:58 WIB
Mengenal Gita Puspita, Grup Orkes Keroncong Asal Kabupaten Tegal yang Mayoritas Personelnya Anak Muda
Rabu 16-04-2025,16:37 WIB
Pengurus DKD-KT Retreat Kebudayaan, Upaya Membangun Sinergitas di Kabupaten Tegal
Kamis 26-12-2024,17:01 WIB
Liga 4 Jateng 2024-2025, Slawi United Target Lolos ke Liga 3 Nasional
Jumat 20-12-2024,17:39 WIB
Tindakan Lanjut dari Keputusan Gubernur, Pemkot Yogyakarta Lakukan Sosialisasi UMK dan UMSK
Jumat 20-12-2024,09:19 WIB
Pemkot Yogyakarta Mulai Sosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta Tahun 2025
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:55 WIB
Serupa tapi Tak Sama Yuk Mengenal Lebih Dekat Perbedaan Rendang Minang dan Malbi Palembang
Kamis 19-03-2026,09:08 WIB
205 Titik Salat Idulfitri di Yogyakarta Disiapkan, Sebagian Masih Tunggu Keputusan Pemerintah
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
Daftar Rekomendasi Oleh-Oleh Jakarta Modern untuk Keluarga Tercinta
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB
Restoran All You Can Eat Paling Recomended di Kawasan PIK, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Kamis 19-03-2026,13:16 WIB
Rekomendasi Oleh-Oleh Kuliner Jakarta Paling Wajib Dibawa Pulang
Terkini
Kamis 19-03-2026,17:48 WIB
Sensasi Baru Ngabuburit di Yogyakarta Menjelajahi Dunia Satwa Gembira Loka Zoo
Kamis 19-03-2026,17:35 WIB
Rencana Perjalanan Efisien, Itinerary Ngabuburit di Dusun Semilir
Kamis 19-03-2026,17:27 WIB
Merayakan Lebaran 2026 di Dufan Ancol lewat Promo Beli 1 Gratis 1
Kamis 19-03-2026,17:16 WIB
Surga Roti Ini Rekomendasi Toko Roti Paling Ikonik untuk Pecinta Pastry di Alam Sutera
Kamis 19-03-2026,17:08 WIB