Dinas Perintransnaker Tegal Evaluasi Penerapan UMK, Diikuti 40 Perusahaan dan Serikat Pekerja

Senin 18-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Evaluasi penerapan UMK digelar Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegaal. Kegiatan diikuti se banyak 40 peserta dari unsur perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal   Riesky Trisbiyantoro melalui  Kabid Hubungan Industrial da n Jamsosnaker Agus Masani didampingi S ub K oordinator P engupahan Heri Eko Setyawan menyatakan , selain melakukan evaluasi penerapan UMK di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal . K egiatan kali ini juga diisi BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

” Terhitung per 1 Januari 2024 UMK , telah diberlakukan dan harus diberikan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah melalui SK N omor 561/57/3005/ 2023 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota  d i Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024, ” ujarnya.

B ila di perjalanan waktu ditemukan laporan tidak sesuai ketentuan di atas, maka dapat segera dilaporka n ke Dinas Perintransnaker. Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemkab Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi bagaimana penerapan JKP di perusahaan-perusahaan manakala terjadi perselisihan yang berdampak pada pengakhiran hubungan kerja.

Dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sebelumnya, disepakati kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp84.923. D engan kenaikan tersebut , UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp2.191.161.

Pihaknya melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan  dan stake holder dari unsur perusahaan dan s erikat p erkerja serta elemen masyarakat.

BACA JUGA:Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X: Semoga November Bisa Direalisasikan

“ Mekanismenya , Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan  pada b upati Tegal . Y ang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke g ubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur, ” ungapnya. (*) 

Kategori :