SLAWI , DISWAYJOGJA - Evaluasi penerapan UMK digelar Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegaal. Kegiatan diikuti se banyak 40 peserta dari unsur perusahaan dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial da n Jamsosnaker Agus Masani didampingi S ub K oordinator P engupahan Heri Eko Setyawan menyatakan , selain melakukan evaluasi penerapan UMK di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal . K egiatan kali ini juga diisi BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan. BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah ” Terhitung per 1 Januari 2024 UMK , telah diberlakukan dan harus diberikan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah melalui SK N omor 561/57/3005/ 2023 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota d i Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024, ” ujarnya. B ila di perjalanan waktu ditemukan laporan tidak sesuai ketentuan di atas, maka dapat segera dilaporka n ke Dinas Perintransnaker. Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemkab Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi bagaimana penerapan JKP di perusahaan-perusahaan manakala terjadi perselisihan yang berdampak pada pengakhiran hubungan kerja. Dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sebelumnya, disepakati kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp84.923. D engan kenaikan tersebut , UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp2.191.161. Pihaknya melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan stake holder dari unsur perusahaan dan s erikat p erkerja serta elemen masyarakat. BACA JUGA:Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X: Semoga November Bisa Direalisasikan “ Mekanismenya , Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan pada b upati Tegal . Y ang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke g ubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur, ” ungapnya. (*)Dinas Perintransnaker Tegal Evaluasi Penerapan UMK, Diikuti 40 Perusahaan dan Serikat Pekerja
Senin 18-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Kamis 26-12-2024,17:01 WIB
Liga 4 Jateng 2024-2025, Slawi United Target Lolos ke Liga 3 Nasional
Jumat 20-12-2024,17:39 WIB
Tindakan Lanjut dari Keputusan Gubernur, Pemkot Yogyakarta Lakukan Sosialisasi UMK dan UMSK
Jumat 20-12-2024,09:19 WIB
Pemkot Yogyakarta Mulai Sosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta Tahun 2025
Rabu 11-12-2024,17:26 WIB
Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080
Minggu 08-12-2024,20:13 WIB
Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,13:35 WIB
Sedang Mencari Dana Cepat 2 Juta? Inilah 8 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
Minggu 16-02-2025,08:53 WIB
Butuh Layanan Pinjaman 30 Juta? Simak Deretan Pilihan Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terjamin Aman Dan Terdaftar
Minggu 16-02-2025,08:48 WIB
Sedang Cari Dana Dadakan 50 Juta? Inilah Panduan Pengajuan Pinjaman Bank BCA Tanpa Jaminan
Minggu 16-02-2025,08:51 WIB
Cuma Modal KTP Kaum Milenial Bisa Pinjaman Online Limit 200 Juta, Dari OK Bank Tanpa Jaminan
Minggu 16-02-2025,15:45 WIB
Daftar 8 Pilihan Pinjaman Online Limit 50 Juta Resmi OJK, Bunga Rendah Tenor 30 Bulan
Terkini
Minggu 16-02-2025,20:19 WIB
BRI Cabang Tegal Menyerahkan Hadiah Undian PHS Periode I 2024
Minggu 16-02-2025,18:06 WIB
Program MBG di Gunungkidul Perdana Digelar Senin Besok, Sediakan Lebih dari 1000 Paket Makanan
Minggu 16-02-2025,18:04 WIB
Dukung Swasembada Nasional, Kapolri dan Gubernur DIY Laksanakan Program Tanam Jagung di Bantul
Minggu 16-02-2025,16:45 WIB
Cegah Peningkatan Kasus PMK, DP3 Kabupaten Sleman Intensifkan Vaksin Booster untuk Ternak
Minggu 16-02-2025,16:43 WIB