Hukum Junub Saat Berpuasa? No Way Batal, Bro! Ini Kata Ulama

Minggu 17-03-2024,00:55 WIB
Reporter : Aulia Azizul Hakim
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA-Halo, sobat Ramadhan! Di bulan penuh berkah ini, pasti banyak pertanyaan seputar hukum-hukum puasa yang muncul. Salah satunya adalah mengenai apa hukumnya jika berpuasa dalam keadaan junub atau belum mandi besar. Sah atau tidak ya puasanya? Tunggu apalagi, mari kita bahas masalah ini dengan santai tapi tetap berbobot!

Sebelum masuk ke pembahasan inti, ada baiknya kita ingat dulu pengertian junub ini. Junub adalah keadaan seseorang yang telah mengeluarkan air mani (sperma), baik karena melakukan hubungan badan atau mimpi basah. Nah, dalam keadaan junub ini, seseorang diharuskan untuk mandi besar atau mandi junub agar kembali dalam keadaan suci.

Oke, setelah paham pengertian dasarnya, sekarang kita masuk ke persoalan hukum berpuasa dalam keadaan junub. Apakah sah puasanya atau malah batal? Untuk menjawab hal ini, kita merujuk pada pendapat para ulama terkemuka sebagai berikut:

1. Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa berpuasa dalam keadaan junub itu sah dan tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena junub tidak termasuk dalam kriteria hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran dan hadits.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang tertidur dalam keadaan junub hingga pagi, maka dia masih berpuasa." (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan seseorang untuk tetap berpuasa meskipun dalam keadaan junub. Beliau tidak menyuruh untuk membatalkan atau mengqadha puasanya.

BACA JUGA : 5 Amalan Sunnah Rasulullah saw di Bulan Ramadhan, Yuk Kita Amalkan!

2. Pendapat Ulama Zhahiriyah 

Sebagian ulama dari Mazhab Zhahiriyah berpendapat bahwa berpuasa dalam keadaan junub itu tidak sah dan membatalkan puasa. Mereka beralasan bahwa orang yang junub dianggap tidak dalam keadaan suci sempurna. Sementara, puasa mensyaratkan untuk berada dalam keadaan suci.

Meski demikian, pendapat ini masih diperdebatkan kebenarannya karena tidak didukung oleh dalil-dalil kuat dari Al-Quran maupun hadits shahih. Jumhur ulama juga tidak sepakat dengan pandangan ini.

Setelah melihat perbedaan dua pendapat di atas, mayoritas ulama akhirnya lebih cenderung mengambil pendapat yang pertama, yaitu membolehkan berpuasa dalam keadaan junub. Alasannya lebih kuat dengan merujuk pada hadits Nabi di atas.

BACA JUGA : 6 Inspirasi Menu Berbuka Puasa, Sehat, Mudah, dan Pastinya Enak!

Namun, perlu diingat bahwa kebolehan ini hanya untuk mengawali puasa dalam keadaan junub. Sedangkan untuk mengakhiri atau melepas puasa dalam keadaan junub, para ulama masih berselisih pendapat.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali misalnya, mengharuskan seseorang untuk mandi junub terlebih dahulu sebelum waktu berbuka tiba. Sementara Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya.  

Kategori :