Apakah Boleh Menghirup Inhaler dan Pakai Obat Semprot Asma Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut!
Jumat 15-03-2024,12:15 WIB
Reporter : Zulfa Atiqoh
Editor : Syamsul Falaq
DISWAY JOGJA - Bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa namun terserang flu, hidung mampet, tentu membutuhkan inhaler sebagai penawarnya. Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lalu, apakah boleh menghirup inhaler atau minyak angin saat puasa?
Dilansir dari NU Online, dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman : 260 dijelaskan bahwa hukumnya tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain".
Begitu juga dalam Bughyah al-Mustarsyidiin, halaman : 111 :
فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً
Artinya: Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).
Dari kedua ibarot ini sangat jelas bahwa aroma mentol, kemenyan, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel. Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh :
ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.
BACA JUGA : 11 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa! Wajib Kamu Ketahui Agar Puasa Sah!
Di antara obat asma model semprot yang biasa dipakai pengidap asma adalah inhaler. Secara umum, cara kerja inhaler adalah mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap. Lalu, obat dikirimkan ke saluran napas dengan cara dihirup melalui mulut.
Berdasarkan bentuknya, inhaler pereda asma ada 4 jenis :
1. Inhaler dosis terukur (MDI)
Inhaler ini berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur. Ketika disemprotkan, alat ini dapat memberikan dosis obat yang cukup konsisten. Semua obat asma berbentuk aerosol bisa digunakan dengan inhaler ini.
2. Inhaler kabut lembut (SMI)
Obat yang keluar dari alat ini berupa uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.
3. Inhaler serbuk kering
Inhaler ini biasanya dipakai oleh penderita yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, hanya saja dibutuhkan usaha nafas yang lebih kuat dalam penggunaannya.
4. Nebulezer
Alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, hanya saja memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa kemana-mana.
Dengan demikian, semua inhaler asma di atas mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus. Sementara hampir semua ulama fikih hampir sepakat mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup, apalagi dihirup secara sengaja, meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.
Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait :
اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ
Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).
BACA JUGA : Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!
Kesimpulannya, penggunaan inhaler atau nebulezer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol, oleh pengidap penyakit asma hingga lewat tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Hal itu membatalkan karena uap berupa wujud fisik, masuk dalam kadar cukup banyak, dilakukan secara sengaja, sadar akan puasa yang dijalankan, masuk melalui lubang tubuh yang terbuka, dan sampai ke tenggorokan meskipun tidak sampai lambung.
Berbeda halnya dengan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma saja, sebagaimana yang biasa dipakai orang yang plu atau filek, maka itu tidak sampai membatalkan puasa.
Itulah penjelasan tentang menghirup inhaler atau minyak angin dan memakai obat semprot asma saat puasa. Semoga bermanfaat! (*)
Kategori :