Hal serupa dikatakan saksi Yayu, yang tak lain merupakan kakak KT. Yayu mengaku sudah berulangkali melakukan upaya perdamaian tapi belum ada titik temu.
Keinginan perdamaian juga disampaikan pengacara ZA, David. Dia berharap kasus ini tidak sampai ada penuntutan, melainkan ada perdamaian. Sebab, ZA usianya sudah 71 tahun, kemudian persoalan ini juga berhadapan dengan anaknya sendiri.
Dalam perkara ini, pengacara KT, Ferry Djunaidi SH mengaku bahwa sebelum memasuki ranah di pengadilan, pihaknya sudah melakukan upaya memanggil para keluarga ZA, termasuk kakaknya KT.
”Jadi pasca laporan di Polres, kami berusaha memanggil kakak-kakaknya KT atau klien kami untuk bisa duduk bersama bersama ZA dalam upaya penyelesaian. Namun semua kakak KT tidak ada yang hadir atau memberikan solusi,” bebernya.
Sementara, saat proses bergulir dan sampai sekarang di PN Tegal, mereka baru datang dan meminta perdamaian. ”Jadi intinya, sebagai pengacara kami juga sudah berupaya melakukan sebuah upaya perdamaian antara KT, klien kami dengan ZA. Terlebih ZA sebagai terlapornya yang tak lain bapaknya sendiri. Namun upaya damai itu belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkapnya. (*)