BREBES, DISWAYJOGJA - General Manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT Amanah Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Muhammad Bardaini (MB), 39, ditetapkan tersangka. Pimpinan KSU BMT Amanah tersebut diduga memanipulasi kredit Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro dan Kecil Menengah.
MB kini ditahan di Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (24/1/2024). Penahanan MB setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi saat mempimpin konferensi pers di Aula setempat, didampingi Kepala Seksi Intel Zainal Muttaqien dan Kasi Tindak Pidana Khusus Antonius serta tersangka MB. BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan SPT K2 Berlanjut, Dina Ngadu ke DPRD Brebes, Tunjukkan Sejumlah Bukti Terungkapnya kerugian negara tersebut berawal saat tersangka yang menjabat sebagai GM KSU BMT Amanah Salem mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM pada 23 Juli 2019 senilai Rp2,4 Miliar. Sedianya, kredit tersebut akan digunakan untuk anggota koperasi produktif yang masih aktif. Namun, dari pengajuan proposal itu ternyata hanya disetujui LPDB-KUMKM sebesar Rp1,2 Miliar. ”Pencairan kredit LPDB KUMKM, terbagi dalam dua tahap yakni tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp 600 juta. Kemudian, tanggal 11 Mei 2020 senilai Rp 600 juta,” ungkap Kajari. Setelah pinjaman LPDB-KUMKM cair, lanjut Rachmat, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk mengembalikan tabungan para anggota koperasi. Sebab, dalam waktu bersamaan itu kondisi kas koperasi sedang tidak sehat. Kemudian, banyak anggota ingin menarik tabungannya sehingga koperasi menggunakan kredit LPDB untuk mengembalikan tabungan anggota koperasinya. BACA JUGA:Lapangan, Stadion dan GOR Boleh Untuk Kampanye Terbuka, Alun-alun Brebes Dilarang!! ”Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jateng, muncul temuan kerugian negara totalnya mencapai Rp1.119.333.000. Bahkan, GM KSU BMT Amanah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam melakukan manipulasi tersebut,” jelasnya. Yadi Rachmat Sunaryadi menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka kredit LPDB-KUMKM digunakan untuk mengembalikan uang tabungan anggota koperasi pada tahap 1 sebesar Rp 175.228.000. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang dikembalikan ke anggota penarik tabungan sebesar Rp.600.000.000. ”Jika ditotal, uang yang digunakan untuk mengembalikan tabungan para anggota koperasi sebesar Rp.775.228.000. Hingga kini, koperasi baru mengembalikan angsuran pokok yang diterima LPDB-KUMKM sebesar Rp80.667.000," ujarnya. BACA JUGA:Lansia Asal Brebes Tinggal di Rumah Tak Layak , Dicoret dari Daftar PKHSementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Brebes Antonius menambahkan, atas perbuatannya melawan hukum dengan memanipulasi dan penyalahgunaan kredit LPDB-KUMKM tersebut. Tersangka MB dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, dijerat sangkaan Primair Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 huruf B UU RI Nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 huruf B. ”Ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (*)