Polres Tegal Pasang Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Jumat 19-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Upaya meng g encarkan pemasangan maklumat k apolda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Polres Tegal. Kali ini , Satbinmas mema s sifkan pemasangan maklumat dan me l akukan testimoni terkait dukungan masyarakat Kabupaten Tegal tentang larangan tersebut.

Kap o lres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan , kegiatan preemtif dengan pemasangan m aklumat k apolda Jawa Tengah berikut testimoni dukungan masyarakat Kabupaten Tegal . t erhadap larangan penggunaan knalpot brong dima s sifkan . Khususnya jelang tahapan kampanye terbuka dalam rangka Pilpres 2024 di wilayah Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tegal Berlakukan Zero Knalpot Brong, Jadi Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam mewujudkan Kabupaten Tegal z ero k nalpot b rong, Polres Tegal intensif menggelar sosialisasi ke beberapa lokasi . D i antaranya ke bengkel motor, sekolah dan para penjual knalpot.

“K ali ini dilanjutkan dengan pemasangan maklumat k apolda Jawa Tengah ditempat strategis dan bengkel kendaraan motor," ujarnya , Rabu (17/1 /2024 ) .

Hal ini karena penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum dalam berkendara. Sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas . S ekaligus upaya menjaga kondusi v itas kamtibmas, terlebih menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai Brebes, 172 Knalpot Brong Disita Dalam Waktu 14 Hari

K egiatan pembinaan dan penyuluhan sendiri merupakan salah satu upaya Polres Tegal d alam menekan tindakan perselisihan yang diakibatkan dari penggunaan knalpot brong.

“Kami mewanti-wanti kepada bengkel dan penjual agar tidak menjual knalpot brong dan tidak menerima pemasangan knalpot brong, ” ungkapnya. (*)

Kategori :