Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKU secara offline di Kelurahan atau Kecamatan setempat.
1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
2. Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.
3. Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.
Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung pula dengan antreannya.
BACA JUGA : Punya 7 Dokumen Badan Usaha Ini? Bisa Coba Ajukan KUR BCA 2024, Simak Selengkapnya Disini!
4. Di sejumlah daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah. Akan tetapi di beberapa daerah, SKU harus disahkan kecamatan.
Untuk proses di Kecamatan lebih cepat karena Kamu hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses kelurahan.
Kabar baiknya lagi, pengajuan SKU juga bisa dilakukan lewat online dengan mengunjungi situs OSS. Berikut caranya:
1. Buka situs oss.go.id.
2. Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih jenis usaha apakah UMK atau non-UMK, lalu memasukkan nomor ponsel dan alamat email.
3. OSS akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp atau email Anda. Masukkan kode verifikasi.
4. Setelah terverifikasi, isi data sesuai perintah, mulai dari nama, alamat, NIK, sampai pembuatan password akun.
BACA JUGA : Bagaimana Cara Gunakan Layanan BCA Paylater? Simak Penjelasannya Disini
5. Setelah sukses kembali buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang Kamu daftarkan tadi serta masukkan kode captcha.