Jangan Lengah, Sampai Kapan Pinjol Menagih Hutang Para Nasabah? Simak Penjelasannya Disini

Kamis 04-01-2024,03:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama
Jangan Lengah, Sampai Kapan Pinjol Menagih Hutang Para Nasabah? Simak Penjelasannya Disini

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Limit hingga Puluhan Juta, Inilah 2 Rekomendasi Pinjol tanpa Syarat KTP

Namun pada peraturan yang tertulis, nasabah akan tetap mendapat denda jika memang terbukti menjadi nasabah galbay.

Dari ulasan yang dijelaskan diatas, pinjol legal menagih hutang dalam rentang waktu selama 90 hari. Sisanya hutang tidak akan hangus, melainkan dapat ditagih dengan cara mendatangkan Debt Collector atau memberi denda.

 

Itulah ulasan mengenai beberapa pertanyaan mengenai sampai kapan pinjol legal ini menagih hutang ke para nasabahnya, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :