BREBES, DISWAY JOGJA - Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024. Bahkan, skala prioritas pembangunan tahun ini fokus pada percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah dan pengurangan pengangguran. Komitmen tersebut, terungkap saat Penandatanganan Pakta Integritas DPA SKPD berlangsung pada Aula Pendopo Bupati Brebes, Selasa (2/1).
BACA JUGA : baru-sepekan-dilantik-pj-bupati-brebes-melantik-puluhan-pejabat-pemkab
Iwanuddin Iskandar menjelaskan, selain fokus pada skala prioritas program pembangunan tersebut. Peningkatan kualitas hidup, dan kapasitas SDM dengan daya saing tinggi terus digenjot. Harapannya, mewujudkan kemandirian, peningkatan infrastruktur dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
"Termasuk, pemantapan menghadapi bencana, serta pemantapan kemandirian keuangan dan tata kelola pemerintahan," kata Iwanuddin Iskandar.
BACA JUGA : target-pajak-daerah-2024-di-brebes-naik-signifikan-pbb-bphtb-jadi-andalan
Dalam pelaksanaan APBD TA 2023, kata dia, masih ada catatan-catatan yang belum optimal. Sehingga, pada tahun 2024 akan lebih menyempurnakan dan melengkapi kekurangan yang masih belum optimal. Terlebih, penyerahan DPA SKPD target utamanya masyarakat bisa ikut merasakan manfaatnya. Yakni, terwujudnya pembangunan yang berjalan dengan lancar dan meningkatkan indeks pendidikan.
"Dukungan dari semua pihak, baik dari masyarakat, OPD, pelaku usaha, dan para tokoh agama. Sangat berpengaruh dalam merealisasikan program-program Pemkab Brebes untuk mensejahterahkan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA : https://jogja.disway.id/read/661324/sepanjang-2023-kabupaten-brebes-terdapat-774-kasus-demam-berdarah-7-meninggal
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes Edi Kusmartono dalam laporannya, Tahun Anggaran 2024, postur APBD Kabupaten Brebes secara rinci untuk pendapatan sebesar Rp 3.398.219.063.636. Sedangkan, alokasi belanja mencapai Rp 3.520.387.598.090.
"Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 123.668.534.454,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.500.000.000," ujar Edi.
Edi Kusmartono menambahkan, belanja transfer dari APBD kepada desa se-Kabupaten Brebes sebesar Rp 552.567.962.122,00,- terdiri atas Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 124.061.478.122,00. Kemudian, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 22.950.001.000,00, lalu bagi hasil retribusi daerah Rp 3.473.701.000,00. Selain itu, bantuan keuangan desa sebesar Rp 67.162.000.000,00, serta dana desa (DD) mencapai Rp 334.920.782.000,00.
BACA JUGA : https://jogja.disway.id/read/661228/brebes-raih-4-kali-penghargaan-kabupaten-peduli-ham-berturut-turut
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. DAU dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya yaitu DAU untuk Gaji PPPK, DAU untuk Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum.
"Secara umum Kabupaten Brebes telah memenuhi alokasi belanja DAU yang sudah ditentukan penggunaannya tersebut sehingga dapat segera mengirimkan rencana penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya dengan harapan dapat disalurkan secara penuh dari pemerintah pusat sesuai tahapan penyalurannya," tutup Edi.