Jangan Asal Pinjam! 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kamu Wajib Paham!

Selasa 19-12-2023,05:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

Keberadaan sosmed atau sosial media seakan tidak bisa lepas dari kehidupan manusia setiap harinya, baik tua maupun muda semua menggunakannya.

BACA JUGA: Terkena Dampak Sebar Data Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Begini Triknya

Layanan pinjol ilegal ini biasanya bergerak dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik korbannya melalui iklan yang menyerupai fintech pendanaan legal.

Dari mulai nama yang mirip dengan platform resmi serta penggunaan logo OJK palsu menjadi senjata andalan mereka dalam mengecoh calon nasabah.

2. Melalui WhatsApp / SMS

Modus kedua yang sering terjadi dalam upaya penipuan pinjol ini adalah dengan menggunakan metode melalui WhatsApp atau SMS.

Penipu akan menggunakan metode ini dalam upaya menjangkau calon korban tanpa persetujuan sebelumnya. Hal ini seharusnya merupakan salah satu pelanggaran terhadap regulasi OJK.

Satu ciri dari modus penipuan ini adalah informasi yang disajikan tidak valid dan terkesan ditutup-tutupi, banyak pesan dari nomor tak dikenal serta memberi jaminan kemudahan syarat.

3. Transfer ke Rekening Korban

Modus ketiga sekaligus yang terakhir ini adalah dengan menggunakan metode transfer sejumlah dana secara langsung ke rekening korban yang menjadi incaran.

BACA JUGA: Dampaknya Parah Banget! Inilah 4 Tips Menghindari Jeratan Hutang Pinjol untuk Mahasiswa

Model kejahatan siber ini akan membuat seorang penipu bisa memperoleh informasi rekening korban dan saat jatuh tempo sang rentenir akan melakukan penagihan pinjaman beserta bunga dengan nominal cukup besar.

 

Tips Menghadapi Modus Penipuan Pinjol

Maraknya modus penipuan pinjol ini mengharuskan Kamu untuk memahami cara guna menanggulangi agar tidak terkena.

Maka dari itu, diperlukan sebuah tindakan dan upaya yang serius dari mulai meningkatkan kesadaran masyarakat adalah sebuah kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman finansial.

Kategori :