TEGAL, DISWAYJOGJA - Sungguh sangat tragis nasib yang dialami oleh Saldi Sugianto. Pemuda 23 tahun, warga RT 18/RW 05, Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tewas seketika setelah tubuhnya terseret truk sepanjang 42 meter di Jalan Karanganyar, perbatasan Kota/Kabupaten Tegal, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 11.35 WIB.
BACA JUGA:Tiga Tahun, 690 Insiden Kecelakaan KA Sebidang di Kabupaten Brebes. 202 Nyawa Melayang
Dari informasi di TKP, insiden laka lantas yang merenggut nyawa itu berawal pada saat Saldi Sugianto hendak menuju ke Kota Tegal bersama adiknya, Rahmadinsyah. Dengan menggunakan motor Honda Supra G 4163 AHF, Rahmadinsyah mengendarai motor empat tak.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Dermoleng Brebes; Truk Rem Blong Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 3 Luka
Namun nahas, sesampainya di Tugu Perbatasan Selamat Datang Kota Tegal, sepeda motor itu bersenggolan dengan motor lain. Sementara Saldi yang membonceng jatuh. Ironisnya, tubuh pemuda itu masuk ke ban truk gandeng G 8432 QF. Tak pelak korban pun tewas seketika bahkan terseret sekitar 42 meter.
BACA JUGA:Awas! Sepeda Motor Dilarang Melintas di Underpass Kentungan Sleman, Banyak Kecelakaan
”Motor saya senggolan dengan motor lain. Kemudian saya oleng dan jatuh. Sementara kakak juga jatuh tapi masuk kolong truk gandengan,” kata pengendara motor, Rahmadinsyah yang shok melihat kakaknya tewas di TKP.
BACA JUGA:Berniat Menolong Teman yang Kecelakaan, Belasan Remaja Ditangkap Polisi, Lihat Apa yang Dibawa
Dia menuturkan bahwa dirinya hendak mengantarkan kakaknya ke Stasiun Tegal. Dimana kakanya itu hendak berangkat ke Irian Jaya. Di tempat yang sama, sopir truk gandeng, Wustanto, 50, warga Slawi mengaku tidak merasakan terjadinya kecelakaan. Apalagi di bagian gandengan. ”Truk yang saya bawa ini bermuatan jagung yang hendak kami kirim,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas Unit Laka Lantas Polres Tegal Kota Tegal yang datang ke TKP menyebut dari hasil pengukuran sepanjang 42 meter korban terseret truk gandeng. Kasat Lantas AKP Agus juga sempat datang dan melakukan pengaturan lalin. Kendati demikian, sekitar pukul 12.30 wib, unit Laka Lantas Polres Tegal Kota menyebut bahwa ternyata TKP Laka masuk wilayah Polres Tegal. ”Jadi kejadian laka itu masuk wilayah Polres Slawi,” ungkapnya. (*)