SLAWI , DISWAYJOGJA - Bertempat di A ula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) , Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Tegal selaku ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menggelar koordinasi aliran k epercayaan dan keagamaan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Smart TV dan Tv Digital yang Wajib Kamu Tau Kegiatan kali ini dihadiri anggota Pakem yaitu Kesbangpol, Kemenag, Dinas Dikbud, Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal dan FKUB. Kasi Intel merangkap S ekretaris Badan Koordinasi Pakem Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danaraharja SH MH menyatakan , kegiatan kali ini diisi saresehan sosialisasi putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang hak hak sipil . ” Di dalamnya meliputi layanan administrasi dan kependudukan serta pelayanan pendidikan . U ntuk masyarakat perhimpunan penghayat kepercayaan, ” ujarnya , Sabtu (18/11 /2023 ). BACA JUGA:Review Xiaomi 13T Kolaborasi Leica dan Mediatek Dimensity 8200, Apakah sesuai dengan Harganya? S arasehan kali ini diikuti Perhimpunan Trijaya, Persatuan Warg a Sapta Dharma (Persada), Perguruan Sumber Nyawa, Yoga Swastika dan Kejawen Manages. P utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian terhadap Undang- u ndang Administrasi Kependudukan m erupakan suatu bentuk regulasi yang dimunculkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan dalam kebebasan memilih dan memeluk agama yang diyakini. BACA JUGA:Harga Infinix Hot 30 Play cuma Rp 1,2 Jutaan Beserta Ulasannya! B erdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap - tiap penduduk untuk memeluk agama masing - masing . Namun juga menjamin kemerdekaan kepada tiap - tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. ” Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945," ujarnya . BACA JUGA:10 Laptop Murah Terbaik 2023, Harga Mulai 2 Jutaan! Cocok Untuk Pelajar dan PebisnisW alupun kebebasan sudah diatur dalam Konstitusi , tetapi bukan berarti menjadi sebebas - bebasnya . Dengan demikian, perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan . Karena itu, diperlukan batasan untuk menjaga k amtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat. (*)