Langkah yang tepat untuk Anda jika Debt Collector melakukan kekerasan atau tidak sesuai aturan adalah melaporkanya. Banyak kasus yang menimpa para nasabah, yang tidak sesuai aturan yang dilakukan DC pinjol.
Anda tidak perlu khawatir atas hal tersebut langsung hubungi Satgas Waspada Invetasi atau OJK. Karna nanti akan memberikan bantuan kepada nasabah sesuai laporan yang dibuat.
Selain itu, pihak OJK atau SWI akan menindak lebih lanjut melalui penelusuran yang menaunginya. Hingga memberikan pelanggaran berat kepadanya, jika terbukti bersalah.
BACA JUGA: Daftar Pinjol Ilegal 2023, Wajib dikenal Sebelum Terjebak
4. kumpulkan bukti
Nasabah pasti pernah merasakan diteror dan diancam oleh DC pinjol. Hal yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan bukti itu bahkan aksi para debt collecot yang tidak sesuai peraturan.
Dengan adanya bukti tersebut Anda bisa melaporkan ke OJK dan SWI atau Lembaga Hukum yang lainya. Selain itu amankan data Anda sendiri agar tidak salah digunakan.
5. Sembunyikan indentitas diri Anda
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan adalah menyembunyikan atau jangan memberikan identitas diri. Hal ini mengantisipasi menyalah gunakan data Anda agar tidak terjadi yang tidak Anda inginkan.
Jika debt collector memksa Anda untuk memberikan identitas sebagai peminjam uang. Anda cukup memberikan informasi terkait jumlah tagihan hingga waktu pelunasannya saja.
Berikut adalah cara yang tepat untuk menghadapi DC lapangan pinjol yang galak hingga melakukan teror. Semoga Bermanfaat. (*)