Video Pemuda Bawa Celurit Viral di Temanggung, 1 Tersangka Diamankan

Kamis 26-10-2023,01:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman

TEMANGGUNG, DISWAYJOGJA - Satu tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung. Tersangka diamankan bersamaan dengan maraknya video klitih yang viral di wilayah hukum polres setempat.

BACA JUGA:Ini dia! Rekomendasi AC Portable Sharp yang Bagus dan Low Watt

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, sebelum menyerahkan diri ke Polres Temanggung, tersangka WS, 23, warga Pager Gunung, Kecamatan Bulu, nongkrong di Taman Bambu Runcing Parakan. Kemudian pindah tempat di depak RSK Parakan.

AKP Budi menjelaskan, saat bersama empat rekannya di depan RSK Ngesti Waluyo ini, kemudian datang lagi seorang teman dari tersangka. Kemudian diantara mereka terjadi selisih paham. ”Karena ada selisih paham ini akhirnya tersangka pulang mengambil senjata tajam berupa celurit,” jelas AKP Budi.

BACA JUGA:Apa Itu AC Split? Ini Dia Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan serta Tips Memilihnya!

AKP Budi menyampaikan, setelah membawa celurit, tersangka berkeliling kota Parakan dengan membawa sajam berupa celurit. ”Ulah tersangka ini kemudian diketahui oleh warga, dan dikejar. Hingga akhirnya tersangka terpaksa meninggalkan sepeda motor dan celuritnya, karena menemui jalan buntu, tersangka kabur meninggalkan celurit dan sepeda motor,” jelas AKP Budi.

Terkait dengan kasus klitih yang menyebar luas di media sosial, bahkan sudah sangat viral di jagad maya Temanggung, Kasatreskrim menjelaskan, kebetulan antara dua kasus ini bersamaan, sehingga masyarakat menduga telah terjadi klitih.

Padahal, jelas dia, dalam video yang berboncengan tiga itu, satu penumpang yang mengalami luka itu karena terjatuh bukan karena sebab lain ataupun benda tajam. ”Yang kami temui bukan klitih tapi karena ada kecelakaan, sehingga salah satu pengendara sepeda motor itu mengalami luka,” jelas AKP Budi.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah clurit warna silfer dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 40 cm,   sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol AA 5228 VN   dan sejumlah barang bukti lainnya.

Karena terbukti melakukan tindak kriminal, tersangka melakukan tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ”Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (set)

 

artikel ini sudah pernah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656498/video-bawa-celurit-yang-viral-di-temanggung-pemuda-menyerahkan-diri

Kategori :