Mediasi, Kapolda Jateng : Pelaku Bentrok di Muntilan Tak Diproses Hukum

Jumat 20-10-2023,00:01 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman

MUNGKID , DISWAYJOGJA – Bentrok antar dua kelompok massa di Muntilan, Magelang, Minggu , 15 Oktober 2023 lalu telah menimbulkan kerusakan dan kericuhan . Namun demikian, pelaku bentrok tersebut tidak diproses hukum.

BACA JUGA:Muntilan Mulai Kondusif Usai Bentrok Massa Simpatisan, Begini Penampakan Motor Yang Dibakar

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa bentrokan antara dua kelompok yang berafiliasi dengan partai politik (parpol) itu tidak akan diproses secara pidana karena dianggap telah selesai. ” Dalam hal ini tidak ada tindakan pidana yang dilakukan, dan situasinya sudah jelas, ” j elas Irjend Ahmad Lutfi, Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.

Irjend Ahmad Lutfi menjelaskan, Polda Jateng , telah melakukan mediasi antara kedua kelompok yang terlibat dalam gesekan itu. Dalam mediasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan serupa di masa mendatang. ” Mediasi dilakukan agar tidak ada potensi konflik saat kami melaksanakan tugas kepolisian, ” ujar Ahmad Lutfi.

BACA JUGA:Bentrok Massa Simpatisan Parpol di Muntilan, Tak Ada Pelaku yang Diamankan

K arena itu, Irjend Ahmad Lutfi mengimbau kepada semua pihak agar tidak membawa kasus bentrokan antara kedua kelompok tersebut ke dalam ranah politik. ” Kelompok-kelompok tersebut merupakan organisasi  massa , dan saya mengimbau agar tidak melibatkan ranah politik dalam kasus ini, ” tambah Luthfi.

S ebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan , sebanyak 11 kendaraan rusak akibat kerusuhan antara dua kelompok di  Muntilan Magelang , pada Minggu, 15 Oktober 2023 sore.

BACA JUGA:Simak Perbedaan Antara Smart TV dan Android TV , Jangan Sampai Salah Pilih!

Pada saat ini, sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan telah berhasil diamankan di Markas Polsek Muntilan. D ari 11 kendaraan tersebut, terdapat 6 kendaraan yang telah dibakar dan 5 kendaraan yang mengalami kerusakan oleh kelompok massa yang sedang terlibat dalam pertikaian.

Selain kendaraan, terdapat juga tiga rumah yang mengalami kerusakan. Salah satunya adalah panti asuhan. Terkait  bentrok  yang menghebohkan tersebut, dijamin tidak memengaruhi hubunan antara  PDIP dan PPP di tatanan daerah maupun pusat.

” Khususnya di DIY dan nasional juga tidak akan memengaruhi dalam kebersamaan menyongsong Pemilihan Presiden 2024, ” kata Sekretaris DPD PDIP DI Jogjakarta Totok Hedi Santosa.

Saat ini, PDIP dan PPP berkoalisi mendukung bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan,  GPK  sendiri adalah organisasi sayap pemuda dari PPP.

Berdasarkan rilis kepolisian, kericuhan yang terjadi bermula pada pukul 15.15 WIB, ketika laskar simpatisan PDIP Jogja usai menggelar acara Banteng #3 Metu Kandang sebagai bentuk dukungan terhadap Ganjar Pranowo di Lapangan Soepardi, Mungkid.

Sempat timbul aksi pelemparan batu terjadi di wilayah Prumpung,  Muntilan , setelah Laskar BSM PDIP hendak kembali ke Jogjakarta . Usut punya usut, rupanya  massa  PDIP ini sudah dicegat oleh kelompok lain yang diduga kuat adalah Gerakan Pemuda Kabah (GPK).

Massa GPK ini merasa tidak terima, lantaran bendera partai politik mereka PPP diturunkan oleh oknum simpatisan PDIP di Pabelan, Mungkid. Tidak hanya itu, massa dari GPK semakin marah karena bendera  Palestina  di jalanan  Magelang -Jogja juga turut diturunkan.

Padahal, saat ini, mayoritas kelompok GPK sedang gencar-gencarnya memberikan dukungan terhadap warga di Gaza Palestina, yang sedang mengalami konflik dengan Israel.

Lantas pada pukul 15.30 WIB, simpatisan PDIP yang bernama Laskar BSM berjumlah 200 orang dicegat massa GPK di pertigaan Tape Ketan Muntilan.

Aksi menghadang massa tersebut dilakukan simpatisan GPK lantaran tidak terima, bendera parpol mereka diturunkan, termasuk juga bendera Palestina. ( wid )

 

Artikel ini sudah pernah terbit di magelangekspres.disway.com dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656231/pelaku-pembakar-sepeda-motor-dan-bentrok-di-muntilan-magelang-tak-diproses-hukum

Kategori :