DISWAYJOGJA.ID - Dalam dunia pinjaman online atau biasa dikenal pinjol, penting bagi peminjam untuk memahami dan memperhatikan syarat beserta ketentuan yang berlaku pada tiap layanan. Saat mengajukan pinjaman, peminjam harus selalu siap dan mampu melakukan pembayaran angsuran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Tak jarang, beberapa peminjam gagal melakukan pembayaran saat tiba tempo waktu sebagaimana kesepakatan. Kegagalan dalam melakukan pembayaran ini tanpa disadari menimbulkan banyak resiko yang sangat membahayakan. Berikut diswayjogja rangkum 6 bahaya yang bisa di hadapi jika mengajukan pinjaman di banyak pinjol, simak sampai selesai! 1. Teror dari Penagih Wajib diketahui, salah satu hal yang sering terjadi bila gagal membayar tagihan tepat pada waktunya adalah peminjam akan menerima teror dari Debt Collector (DC) melalui pesan singkat, obrolan daring, hingga telepon. Yang membahayakan adalah Pinjol bahkan dapat menghubungi kontak darurat yang tercantum di aplikasi terdaftar untuk melakukan tekanan terhadap si peminjam. BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Berikut 10 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Izin OJK! Mudah dan Terpercaya 2. Kunjungan Debt Collector Tak hanya via telepon, Debt Collector lapangan dapat mendatangi langsung ke rumah peminjam untuk menagih pembayaran hutang. Namun, Deb Collector ini tidak dimiliki oleh semua Pinjol. Umumnya, mereka lebih suka menghubungi peminjam melalui telepon atau pesan singkat. Karena itu tetap berhati-hati ya. 3. Bunga Terus Bertambah Tahukah kamu? hutang yang belum terbayar dan sudah melewati tenggat waktu akan mengakibatkan bunga terus bertambah setiap harinya. Besarnya bunga ini akan terus bertambah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati saat kamu mengajukan pinjaman. Wahh, bahaya banget ngga si? BACA JUGA:Cepat dan Mudah! Begini Caranya Tarik Tunai DANA di Alfamart, Pegadaian dan ATM 4. Keamanan Data Pribadi Terancam Beberapa aplikasi ilegal mengancam menyebarkan data pribadi guna memaksa peminjam melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melindungi diri dari ancaman tersebut dengan menghapus semua informasi pribadi tertaut dengan media sosial serta mematikan izin akses aplikasi ke telepon, galeri, maupun pesan singkat. 5. Riwayat Kredit Buruk Melakukan pinjaman di banyak pinjol akan membuatmu meninggalkan histori atau riwayat kredit buruk yang bahkan dapat berdampak negatif pada catatan BI Checking di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan oleh ketidakmampuan peminjam untuk melunasi tagihan atau hutang tepat waktu. Riwayat kredit yang buruk tersebut dapat menyulitkan kamu selaku peminjam untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga resmi seperti bank. Lebih parahnya lagi, kamu juga akan kesulitan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jangan sampe deh. BACA JUGA:Bisakah Nasabah Galbay Kembali Hidup Normal? Ini 3 Solusinya! 6. Hutang Bertambah Mengajukan pinjaman di banyak layanan pinjol hanya akan membuat hutangmu bertambah. Begitupun saat kamu mengambil pinjaman dari aplikasi layanan lain dengan tujuan untuk membayar pinjol sebelumnya. Hal itu justru dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah hutang yang harus kamu bayarkan secara signifikan. Kesimpulan, penting bagi setiap calon peminjam untuk memperhatikan resiko melakukan pinjaman di banyak pinjaman online. Alangkah baiknya untuk menghindari pengajuan pinjaman di banyak layanan pinjol terlebih jika itu non legal. Sebab, aktifitas tersebut pada akhirnya akan merugikan peminjam jika tidak bisa mengelolanya dengan baik. Semoga 6 bahaya diatas bisa kamu pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman di banyak pinjol. Semoga bermanfaat!Hati-hati! Ini 6 Bahaya Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol
Sabtu 30-09-2023,19:30 WIB
Reporter : Nisa’a Nurusysyifa
Editor : Nisa’a Nurusysyifa
Kategori :
Terkait
Rabu 21-05-2025,12:12 WIB
Tabel Angsuran Rp20 Juta Pinjaman KUR Bank BSI 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini
Rabu 21-05-2025,12:11 WIB
Pinjaman Usaha KUR Pegadaian Syariah 2025: Syarat, Biaya Pinjaman dan Tabel Angsuran Rp10 Juta Rupiah
Jumat 16-05-2025,15:54 WIB
3 Daftar Pinjaman Online dari Bank Tanpa Jaminan dengan Limit Mencapai Rp100 Juta, Cek Lengkapnya Disini
Jumat 09-05-2025,17:16 WIB
Cara Mudah Pengajuan Pinjaman di Maucash untuk Modal Usaha, Limit Paling Besar Capai Rp20 Juta
Jumat 09-05-2025,17:14 WIB
Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Kreditpro dengan Besaran Bunga Mulai 15 Persen Per Tahun, Cek Disini
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,18:37 WIB
Eksplorasi Wisata Semarang Destinasi Keluarga Terpopuler dan Edukatif Tahun 2026
Kamis 15-01-2026,19:23 WIB
Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Wisata Cibuk Kidul
Kamis 15-01-2026,18:12 WIB
Anies–Ganjar Soroti Peran Akademisi Kritis Usai Pengukuhan Guru Besar UGM
Kamis 15-01-2026,17:39 WIB
Kejagung Ikuti KPK, Jaksa Agung Pastikan Wajah Tersangka Tak Dipajang
Kamis 15-01-2026,19:24 WIB
Jelang Libur Isra Miraj, Penumpang Kereta di Yogyakarta Melonjak 41 Persen
Terkini
Jumat 16-01-2026,12:57 WIB
Misteri 96 Jam di Gunung Wangi, Polisi Selidiki Penemuan Pria Tergantung di Lereng Berbah Sleman
Jumat 16-01-2026,12:55 WIB
Mahasiswa UMY Ciptakan Briket Tempurung Kelapa, Laku di Pasar Internasional
Jumat 16-01-2026,12:54 WIB
Belajar Musik Tanpa Telinga, UNY Kembangkan Metode Inklusif untuk Anak Tunarungu
Jumat 16-01-2026,11:55 WIB