DISWAYJOGJA.ID - Dalam dunia pinjaman online atau biasa dikenal pinjol, penting bagi peminjam untuk memahami dan memperhatikan syarat beserta ketentuan yang berlaku pada tiap layanan. Saat mengajukan pinjaman, peminjam harus selalu siap dan mampu melakukan pembayaran angsuran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Tak jarang, beberapa peminjam gagal melakukan pembayaran saat tiba tempo waktu sebagaimana kesepakatan. Kegagalan dalam melakukan pembayaran ini tanpa disadari menimbulkan banyak resiko yang sangat membahayakan. Berikut diswayjogja rangkum 6 bahaya yang bisa di hadapi jika mengajukan pinjaman di banyak pinjol, simak sampai selesai! 1. Teror dari Penagih Wajib diketahui, salah satu hal yang sering terjadi bila gagal membayar tagihan tepat pada waktunya adalah peminjam akan menerima teror dari Debt Collector (DC) melalui pesan singkat, obrolan daring, hingga telepon. Yang membahayakan adalah Pinjol bahkan dapat menghubungi kontak darurat yang tercantum di aplikasi terdaftar untuk melakukan tekanan terhadap si peminjam. BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Berikut 10 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Izin OJK! Mudah dan Terpercaya 2. Kunjungan Debt Collector Tak hanya via telepon, Debt Collector lapangan dapat mendatangi langsung ke rumah peminjam untuk menagih pembayaran hutang. Namun, Deb Collector ini tidak dimiliki oleh semua Pinjol. Umumnya, mereka lebih suka menghubungi peminjam melalui telepon atau pesan singkat. Karena itu tetap berhati-hati ya. 3. Bunga Terus Bertambah Tahukah kamu? hutang yang belum terbayar dan sudah melewati tenggat waktu akan mengakibatkan bunga terus bertambah setiap harinya. Besarnya bunga ini akan terus bertambah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati saat kamu mengajukan pinjaman. Wahh, bahaya banget ngga si? BACA JUGA:Cepat dan Mudah! Begini Caranya Tarik Tunai DANA di Alfamart, Pegadaian dan ATM 4. Keamanan Data Pribadi Terancam Beberapa aplikasi ilegal mengancam menyebarkan data pribadi guna memaksa peminjam melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melindungi diri dari ancaman tersebut dengan menghapus semua informasi pribadi tertaut dengan media sosial serta mematikan izin akses aplikasi ke telepon, galeri, maupun pesan singkat. 5. Riwayat Kredit Buruk Melakukan pinjaman di banyak pinjol akan membuatmu meninggalkan histori atau riwayat kredit buruk yang bahkan dapat berdampak negatif pada catatan BI Checking di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan oleh ketidakmampuan peminjam untuk melunasi tagihan atau hutang tepat waktu. Riwayat kredit yang buruk tersebut dapat menyulitkan kamu selaku peminjam untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga resmi seperti bank. Lebih parahnya lagi, kamu juga akan kesulitan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jangan sampe deh. BACA JUGA:Bisakah Nasabah Galbay Kembali Hidup Normal? Ini 3 Solusinya! 6. Hutang Bertambah Mengajukan pinjaman di banyak layanan pinjol hanya akan membuat hutangmu bertambah. Begitupun saat kamu mengambil pinjaman dari aplikasi layanan lain dengan tujuan untuk membayar pinjol sebelumnya. Hal itu justru dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah hutang yang harus kamu bayarkan secara signifikan. Kesimpulan, penting bagi setiap calon peminjam untuk memperhatikan resiko melakukan pinjaman di banyak pinjaman online. Alangkah baiknya untuk menghindari pengajuan pinjaman di banyak layanan pinjol terlebih jika itu non legal. Sebab, aktifitas tersebut pada akhirnya akan merugikan peminjam jika tidak bisa mengelolanya dengan baik. Semoga 6 bahaya diatas bisa kamu pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman di banyak pinjol. Semoga bermanfaat!Hati-hati! Ini 6 Bahaya Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol
Sabtu 30-09-2023,19:30 WIB
Reporter : Nisa’a Nurusysyifa
Editor : Nisa’a Nurusysyifa
Kategori :
Terkait
Kamis 06-06-2024,08:50 WIB
Solusi Kembangkan Usaha, Simak Jenis Pinjaman dan Syarat KUR Bunga Terjangkau Bank Mandiri
Rabu 05-06-2024,20:52 WIB
Plafon Maksimal Rp500 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan KUR Bunga Terjangkau Bank BCA 2024
Selasa 04-06-2024,09:57 WIB
Simak Syarat Ketentuannya, KUR Bunga Terjangkau Bank BSI Super Mikro Rp10 Juta, Lengkap Tabel Simulasinya
Selasa 04-06-2024,09:47 WIB
Ingin Ajukan KUR Bunga Terjangkau Bank Mandiri, Simak dan Pahami Hal Penting Berikut
Sabtu 01-06-2024,18:32 WIB
Tabel Angsuran KUR Bunga Terjangkau Bank Jateng, Tembus Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
Terpopuler
Senin 25-11-2024,17:37 WIB
REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Membuat Penjualan Properti Lesu
Senin 25-11-2024,17:39 WIB
Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas
Senin 25-11-2024,18:26 WIB
Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony
Senin 25-11-2024,15:38 WIB
Masa Tenang, Aksi Demonstrasi Desak Komisioner KPU Brebes Mundur Diwarnai Ricuh
Senin 25-11-2024,16:51 WIB
Dorong Ekonomi Kreatif Jogja Makin Berkembang, Jogja Ekraf Week 2024 Hadir dengan Tema Cultural Creativity
Terkini
Selasa 26-11-2024,11:15 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Bantul Keluarkan Surat Imbauan Terkait Persiapan dan Antisipasi Dampak Bencana
Selasa 26-11-2024,11:13 WIB
Kesbangpol DIY Gelar Sinau Pancasila untuk Perkuat Penanaman Nilai-nilai Pancasila Pada Masyarakat
Selasa 26-11-2024,11:12 WIB
Pokdarwis Keluhkan Kunjungan Wisatawan ke Mangunan Terus Menurun, Begini Penyebabnya
Selasa 26-11-2024,08:18 WIB
10 Desa di 8 Kecamatan Dapat Rapor Merah Realisasi PBB-P2 Paling Rendah se Kabupaten Brebes
Selasa 26-11-2024,08:03 WIB