Ini Dia! Syarat dan Ketentuan Pinjaman BCA Syariah, Lengkap dan Terupdate, Cek Disini!

Rabu 27-09-2023,20:50 WIB
Reporter : Reza Maulana Basar
Editor : Reza Maulana Basar

Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, dan Ijarah, serta dalam bentuk non-angsuran untuk akad Mudharabah dan Musyarakah.

BACA JUGA:Mulai dari 150 Ribuan Per Bulan, Simak Ulasan Cicilan KUR BRI 2023

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2023 Online Tanpa Jaminan, Cukup Siapkan 3 Dokumen! Cek Disini!

Ketentuan Jangka Waktu

Jenis pembiayaan dan cara pembayaran memiliki ketentuan jangka waktu berikut:

Persyaratan Nasabah

Untuk dapat mengakses Pembiayaan Modal Kerja iB, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Cakap Hukum: Nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili badan usaha harus memiliki kapasitas hukum.
  2. Kewarganegaraan: Nasabah perorangan harus merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Nasabah badan usaha harus sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kemampuan dan Kemauan: Nasabah harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan.
  4. Tidak Dalam Keadaan Pailit: Nasabah tidak boleh dalam keadaan pailit.
  5. Bebas dari Daftar Hitam: Nasabah tidak boleh termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk pemohon individu dan perusahaan termasuk:

  1. Pemohon Individu: E-KTP, KK, surat keterangan domisili, surat pernyataan beda nama/tanda tangan, NPWP, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
  2. Pemohon Perusahaan: Dokumen seperti SIUP, TDP, akte pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang relevan.

Biaya

Nasabah tidak dikenakan biaya provisi, namun dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank.

Penting untuk Diketahui

Nasabah harus mematuhi ketentuan Bank terkait keterlambatan pembayaran kewajiban dan biaya-biaya terkait proses pembiayaan.

Informasi Tambahan tentang Akad Syariah

  1. Murabahah adalah transaksi jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
  2. Mudharabah adalah kerjasama usaha dengan pembagian untung dan rugi.
  3. Musyarakah adalah kerjasama usaha dengan kontribusi dana dan pembagian untung/rugi.
  4. Ijarah adalah transaksi sewa atau upah mengupah atas barang atau jasa.

Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB, Anda dapat memenuhi kebutuhan modal kerja Anda secara syariah dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kategori :