Apa Itu Deposito? Yuk, Kenali Syarat dan Ketentuan Deposito Sebelum Berinvestasi!

Sabtu 09-09-2023,19:11 WIB
Reporter : Reza Maulana Basar
Editor : Reza Maulana Basar

BACA JUGA:Wajib Baca! Syarat KUR BRI 2023, Berikut Tata Caranya

Tahap Pengajuan Deposito

Proses pengajuan deposito tidaklah rumit. Inilah tahapannya:

  1. Pilih Bank: Tentukan bank tempat Anda ingin membuka deposito.
  2. Persiapkan Dokumen: Siapkan berkas identitas seperti KTP dan NPWP yang masih berlaku.
  3. Materai: Pastikan Anda memiliki materai sesuai dengan persyaratan pembukaan deposito.
  4. Rekening Bank: Biasanya, Anda harus memiliki rekening di bank yang sama tempat Anda akan membuka deposito.
  5. Tentukan Jenis Deposito dan Tenor: Pilih jenis deposito dan tenor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  6. Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran deposito dengan lengkap.
  7. Konsultasi dengan Customer Service: Ikuti arahan dari customer service saat membuka deposito.
  8. Setoran Awal: Lakukan setoran awal sesuai dengan persyaratan bank.
  9. Setelah semua tahapan selesai, Anda akan mendapatkan bilyet sebagai bukti kepemilikan deposito Anda.

BACA JUGA:Inilah Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI Tahun 2023 Terbaru Agar Lolos

Apa saja syarat dan ketentuan deposito yang perlu diketahui?

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan deposito yang perlu diketahui:

  1. Jangka waktu deposito
  2. Jangka waktu deposito adalah periode waktu yang ditetapkan untuk menyimpan dana di deposito. Jangka waktu deposito biasanya berkisar antara 1 bulan hingga 2 tahun.

Bunga deposito

Bunga deposito adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di deposito. Besaran bunga deposito biasanya ditentukan oleh bank, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti suku bunga acuan Bank Indonesia, kondisi likuiditas bank, dan tingkat risiko deposito.

Denda pencairan sebelum jatuh tempo

Denda pencairan sebelum jatuh tempo adalah biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo. Denda ini biasanya ditetapkan sebagai persentase dari saldo deposito.

Pajak deposito

Deposito merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi nasabah. PPh deposito biasanya dikenakan sebesar 20% dari bunga deposito.

Fitur tambahan deposito

Beberapa bank menawarkan fitur tambahan deposito, seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, atau fasilitas kartu kredit. Fitur tambahan ini biasanya dikenakan biaya tambahan kepada nasabah.

BACA JUGA:Ingin Memajukan Usaha: Segera Ajukan KUR di Pegadaian Syariah dan Raih Rp 10Juta untuk Mengembangkan Usaha

Pentingnya memahami syarat dan ketentuan deposito

Kategori :