Ini Daftar 5 Tersangka Buronan KPK, Harun Masiku ada di Posisi Ketiga

Rabu 28-12-2022,09:37 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Ada lima tersangka kasus korupsi yang hingga saat ini masih belum tertangkap. 

Mereka semuanya kini menjadi buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. 

Dari kelima tersangka itu, satu di antaranya adalah Harun Masiku.

BACA JUGA:Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, ada sebanyak 21 orang tersangka yang menjadi DPO KPK. 16 tersangka sudah tertangkap dan 5 tersangka lainnya hingga saat ini masih belum tertangkap.

“Dari 21 orang itu, telah tertangkap 16, dan masih dalam pencarian lima orang lagi," katanya, saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.

Lima tersangka tersebut ialah pertama Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Khofifah untuk Jegal Anies, Firli Bahuri: Heran dengan Pikiran Rocky Gerung

Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

BACA JUGA:KPK Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Aktivis SPK: Jangan Cuma Tajam OTT!

Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. (*)

 

Kategori :