SIDEMPUAN, DISWAYJOGJA.ID – Dua pelajar yang menendang dan memukul seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sebelumnya, video aksi pelajar yang menendang dan memukul nenek dengan kayu hingga tersungkur tersebut viral di media sosial, baik di twitter, instagram dan facebook.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pada hari Selasa 22 November 2022.
Ada sekitar 8 pelajar dalam rombongan itu sebenarnya.
“Khususnya dua pelajar yang ada dalam video yang melakukan penganiayaan dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), sehingga kami menaikkan status terlapor jadi tersangka,” ujarnya lewat video yang diunggah di akun Instagram Polres Tapsel, @official.polrestapsel, Rabu, 23 November 2022.
AKBP Imam mengatakan pada Kamis 24 November 2022 atau hari ini, Polres Tapsel akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah mencoba mempertemukan antara orangtua para pelaku dengan keluarga korban. Namun, dua hari melakukan pertemuan, belum ada kesepakatan antara kedua pihak.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Ganjar Dampingi Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional
“Selama proses pelengkapan berkas perkara, kami melaksanakan proses diversi, mempertemukan, musyarawah dari pihak keluarga terlapor dan korban yang kami lakukan selama dua hari, dari Selasa dan hari ini,” jelasnya.
“Hasilnya belum ada titik kesepakatan di antara kedua belah pihak,” kata AKBP Imam lagi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan perbuatan sekelompok pelajar yang menendang nenek di Tapanuli Selatan ini merupakan tindakan biadab dan brutal.
Mahfud mengatakan para pelajar yang belum dewasa tetap dapat dihukum.
Mahfud menjelaskan pelaku yang belum dewasa bisa dikenai hukuman setengah dari ancaman hukuman normal.
Menurutnya, tindakan pelajar yang menendang nenek tersebut adalah biadab.