"Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul Resepsionis Hotel," kata Farman.
Akun Twitter pemesan diduga memang menyediakan berbagai video asusila dengan harga beragam.
4. Dibuat 8 bulan lalu
Berdasarkan pengakuan tersangka, video kebaya merah itu dibuat sekitar delapan bulan lalu, atau sekitar 8 Maret 2022.
Lokasi pembuatannya di sebuah kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," katanya.
5. Bukan Pasutri
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut bukan pasutri.
Melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYA.co.id), Senin (7/11/2022).
6. Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Memiliki Kepribadian Ganda
Wanita kebaya merah, AH (24) rupanya mengidap gangguan kejiwaan sehingga berani membuat puluhan video dewasa dan ratusan foto tanpa busana.
Seteleh dikethaui, AH ternyata memiliki kepribadian ganda atau punya dua atau lebih kepribadian yang berbeda beda.