Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Ini

Senin 24-10-2022,10:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Sidang Ferdy Sambo Cs perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan 12 terdakwa memasuki pekan kedua.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pada Selasa, 25 Oktober 2022, akan digelar sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu, 23 Oktober 2022.

Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, PN Jaksel Masih Buka Layanan Masyarakat

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.

BACA JUGA:Fans Bharada E Bawakan Bucket Bunga ke Persidangan, Mendukung Supaya Dia Dibebaskan

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Terjunkan 2 Tim Pantau Semua Persidangan Ferdy Sambo, Pasang Kamera di Sejumlah Titik

Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut. (*)

Kategori :