Uang Sambo
Ferdy Sambo membantah telah memberi duit kepada para ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Adapun dugaan itu terungkap demi memuluskan skenario awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Memelas di Depan Kak Seto, Begini Komentar Kata Nafa Urbach
Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain.
Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Arman meminta semua pihak agar menunggu persidangan guna melihat kebenaran terkait perkara tersebut.
Untuk diketahui selain Ferdy Sambo ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.
Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bripka RR Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J di Dalam Kamar di Magelang, Joshua Lebih Tenang