BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Mahasiswa Timor Leste di Jogja, Siap-Siap Saja
Keberadaan Ascena juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
"Teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berinteraksi kita, dan cara merespons tantangan dalam pelayanan publik. Hal ini sangat penting dilakukan untuk mempercepat pelayanan," tutur Yasonna. (*)