Warga Temanggung Cabuli Anak 15 Tahun

Kamis 08-09-2022,18:00 WIB
Editor : Wawan Setiawan

TEMANGGUNG, DISWAYJOGJA.ID - Dengan alasan mencari kakak ipar korban, Reza Setyawan, 23, warga Lingkungan Butuh, RT 04/RW 02, Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, tega menyetubuhi WA, 15, warga Kecamatan Temanggung.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung. Tersangka pun berhasil dibekuk di rumahnya.

"Resmi menjadi tersangka, Reza telah terbukti melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, kemarin.

Dia mengatakan, dari pengakuan tersangka Reza, dia memang sengaja datang ke rumah korban. D i mana korban adalah adik dari temannya.

Namun saat tersangka datang ke rumah korban kakak ipar dari tersangka ini yang sedang tidak berada di rumah.

”Awal mula kejadian tersangka Reza datang ke rumah korban WA dengan maksud mencari kakak ipar korban namun tidak ada,” terangnya.

Namun tanpa permisi, tersangka ini nekat masuk kamar korban dan menanyakan keberadaan kakak ipar korban.

”Tersangka ini tanpa pamit langsung masuk kamar korban, padahal korban saat itu sedang tertidur,” jelasnya.

Menurut dia, tersangka membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Korban WA mengatakan kalau kakak iparnya sedang jualan di Tugu Jam Temanggung.

Tidak hanya itu, tersangka Reza juga menyuruh korban WA untuk menelpon kakak iparnya tersebut.

Saat korban WA mengambil HP dan menelpon kakak iparnya, tiba-tiba tersangka Reza merangkul korban WA dan meremas payudaranya.

”Sontak saja korban kaget dengan perbuatan tersangka. Mbok sing genah de’e ki (kamu harus punya aturan) dan tersangka RS hanya diam saja,” katanya.

Bukannya menghentikan perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

”Tersangka memaksa korban dengan membuka seluruh pakaian dan melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana dalam, celana kolor, sebuah kaos dan beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :

Terkait