Bahkan Ferdy Sambo punyab ajudan polisi dengan beberapa pangkat berbeda. Istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat fasilitas yang sama.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penampakan dinding rumah di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang kabarnya milik Irjen Pol Ferdy Sambo. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id--
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Kesalahannya Sampaikan Informasi Palsu Penembakan Brigadir J BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Brigadir J Dua Kali Bertengkar dengan Bripka RR di Magelang dan di Rumah Ferdy Sambo
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (*) Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Apa Kabarnya Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo? Itwasum Polri Merespons