JAKARTA (Disway Jogja) - Berbagai asosiasi pariwisata dan pelaku industri pariwisata di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan tarif masuk ke kawasan konservasi hewan endemik NTT, Komodo, Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022 besok.
"Kesepahaman bersama antar lintas asosiasi pelaku pariwisata dan pelaku individu pariwisata Kabupaten Manggarai Barat. Pada hari ini, Sabtu tanggal 30 Juli 2022, bertempat di Restoran Sukarasa, gang pengadilan, dengan ini kami menyampaikan nota kesepemahaman bersama," demikian ucap salah satu perwakilan asosiasi pariwisata, dikutip dari video di akun twitter @KawanBaikKomodo, dilihat Fin.co.id, Minggu 31 Juli 2022. "Kami pelaku penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022, maka kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan diseluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022," demikian narasi dalam video tersebut. Asosiasi pelaku usaha jasa wisata Pulau Komodo juga menilai, kenaikan tarif tersebut juga sebuah bentuk monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola tunggal kawasaan wisata tersebut. Di dalam utas, juga di cuitkan mengenai informasi bahwa warga desa Komodo dalam TN Komodo sudah menyegel pusat kunjungan wisata Kementerian LHK di Kepulauan Komodo sebagai bentuk protes atas kebijakan komersiaisasi yang berlebihan tersebut. "Kemarin warga desa Komodo di dalam TN Komodo juga menyegel pusay kunjungan wisata @KementerianLHK di Pulau Komodo sebagai bentuk protes yg sama atas keputusan pemerintah Pusat fan Provinsi NTT," tulis akun @KawanBaikKomodo dalam utas tersebut. Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo dari Rp 150 ribu untuk setiap kunjungan menjadi Rp 3,75 juta berlaku setahun penuh mulai Agustus 2022. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, rencana kenaikan tarif ini masih dalam pembahasan. Adapun hingga saat ini, ia masih berdiskusi dengan Tim Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tak hanya soal kenaikan tarif, wacana pembatasan pengunjung pun masih menjadi pembahasan di kalangan internal Kemenparekraf. Menurutnya, pembatasan pengunjung dan kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup di TN Komodo. “Memang daya dukung di Pulau Komodo sangat sedikit, sangat minim dan untuk menjaga agar Komodo tak punah dan bagaimana lingkungan di sana tetap terjaga itu perlu ada pembatasan,” ujar Sandi pada Senin 4 Juli 2022 lalu. Sandi tak khawatir kenaikan tarif ini akan berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Pemerintah akan memaksimalkan pemanfaatan kawasan penyangga di sekitar Taman Nasional Komodo. “Kita harus bangun destinasi penyangga seperti di Labuan Bajo, termasuk ke Wae Rebo sehingga kunjungan ke sana tak berdampak terhadap penurunan kualitas Pulau Komodo dan ancaman kepunahan dari komodo itu sendiri,” ujarnya. Menurut Sandi, narasi kenaikan tarif seharusnya tak difokuskan pada nominal, tetapi upaya untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo. “Jangan narasinya tentang uangnya, tapi tentang peran dari masyarakat untuk menjaga situs-situs yang perlu menjaga kelestariannya,” kata Sandi. (fin)