Tanah BUMDes Kalijambu Tegal Disoal

Kamis 28-07-2022,15:00 WIB
Reporter : Yeri Novel
Editor : Wawan Setiawan

TEGAL (Disway Jogja) - Sebidang tanah yang dibangun sebuah Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalijambu , Kecamatan Bojong , Kabupaten Tegal diduga bermasalah. Tanah tersebut diklaim milik warga RT 08 RW 02 , Desa Danasari Kecamatan Bojong, yang bernama Khambali , 58.

 

S ebaliknya, Pemerintah Desa Kalijambu juga mengklaim jika tanah tersebut merupakan tanah negara (TN) dan masuk wilayah Kalijambu. Alhasil, Khambali  dan Kepala Desa Kelijambu saling lapor ke Polres Tegal.  Khambali melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Tegal pada 8 Juli 2022 lalu.

 

” Bangunan kantor BUMDes Kalijambu itu berdiri di atas tanah saya. Dan saya punya bukti sertifikat tanahnya. Ini sertifikatnya. Luasnya sekitar 186 meterpersegi. Lokasinya di perbatasan antara Kalijambu dengan Danasari. Tapi masuk wilayah Danasari,” kata Khambali, sambil menunjukkan sertifikat tanahnya, Senin (25/7).

 

Dia menuturkan, Pemerintah Desa Kalijambu mulai melakukan pemaprasan pepohonan di tanahnya pada 2021. Tanah yang ditumbuhi pohon bambu tersebut, kemudian dibangun Kantor BUMDes Kalijambu pada awal 2022.

 

Pembangunan itu tanpa pemberitahuan maupun kompensasi apapun terhadap dirinya. Meski demikian, Kades Kalijambu pernah menemuinya, beberapa waktu lalu.

 

” Pak Kades (Kalijambu) pernah menemui saya dan minta penjelasan soal batas wilayah Danasari dan Kalijambu,” ujarnya.

 

Khambali menilai bahwa kedatangan Kades Kalijambu ke dirinya karena kemungkinan sudah tahu bahwa tanah yang dibangun kantor BUMDes merupakan miliknya. Namun demikian, hingga kini tidak ada kompensasi dari Pemerintah Desa Kalijambu meski pembangunan sudah mulai berjalan.

 

” Kami akhirnya lapor ke Polres untuk menuntut hak kami,” ujarnya.

 

Sementara, Kades Kalijambu MTaufik saat dihubungi mengatakan, tanah yang diklaim oleh Khambali statusnya masih belum jelas. Kendati Khambali telah menunjukan bukti sertifikat, tapi asal-usul tanah tersebut dinilai tidak jelas. Akibatnya, Taufik mengaku juga telah melaporkan balik ke Polres Tegal terkait dugaan pemalsuan dokumen.

 

” Kami juga melaporkan ke Polres Tegal terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh Khambali. Ini masih dalam proses,” ujarnya.

 

Taufik menjelaskan , tanah itu sebelumnya adalah akses jalan penghubung antar Desa Kalijambu dengan Danasari. Kemudian tanah tersebut juga sebelumnya telah dimanfaatkan oleh salah satu warganya selama 40 tahun untuk pertanian.

 

Taufik mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan warga yang memanfaatkan lahan itu dan warga tersebut hanya meminta kompensasi atas pohon cengkeh yang ditebang.

 

Mestinya, lanjut Taufik, warga yang memanfaatkan lahan itulah yang sejatinya mengklaim tanah tersebut. Namun, pihaknya tidak tahu kenapa bisa dimiliki oleh Khambali.

 

” Sebenarnya tanah itu tanah negara, dan sesuai dengan Letter C, peta kecamatan dan peta yang diperoleh dari Pemkab Tegal, tanah itu masuk wilayah Kalijambu,” ungkapnya .

 

Taufik menyatakan, terbitnya sertifikat tanah yang saat ini dipegang Khambali disinyalir ada kesalahan. Sertifikat dibuat ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Danasari.

 

” Tapi ini sedang kita telusuri kesalahannya di mana. Apakah di panitia atau di BPN. Dan ini masih diproses di Polres, ” ujarnya.

 

Terpisah, Kades Danasari M . Hisam menjelaskan, berdasarkan Peta Desa Danasari bahwa tanah milik Khambali masuk wilayah Danasari. Bahkan, dalam sejarah, tanah itu sebenarnya lebih luas dari yang sekarang.

 

Sebab, tanah milik Khambali itu sebagian digunakan untuk akses jalan antara Desa Danasari dengan Kalijambu.

 

Hal itu lantaran jalan yang lama terlalu curam. Dengan demikian, dipindahkan ke sisi barat dan menjorok ke tanahnya Khambali. Pihak keluarga Khambali juga sudah ikhlas.

 

” Tanah itu sebenarnya tanah warisan dari orangtua Khambali. Bahkan sudah dibuatkan sertifikat pada tahun 2019 melalui program PTSL Desa Danasari. Sejak 2006, Khambali juga rutin membayar pajak. Ada SPPT-nya, ” kata Hisam. (yer)

 

 

Kategori :

Terkait

Kamis 28-07-2022,15:00 WIB

Tanah BUMDes Kalijambu Tegal Disoal