Ada ASN DIY Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Kata Sultan HB X
Jumat 22-07-2022,11:15 WIB
Editor : Imron Rosadi
YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 31,7 milar.
Menurut Sultan, proses hukum harus tetap berjalan dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah di pengadilan.
Sultan menegaskan dia tidak masalah dengan penetapan tersangka terhadap Edy Wahyudi yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY.
"Ya, bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu jika mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan, Kamis (21/7) malam.
BACA JUGA:Stadion Mandala Krida: Lapangan Sepakbola Penuh Sejarah yang Kini Jadi Rumah PSIM Yogyakarta
Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida menjerat tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus PPK Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugharto (SGH), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Ngarsa Dalem mengatakan sulit mencegah tindak pidana korupsi jika sudah ada keinginan dari para pelaku.
"Kalau sudah punya keinginan, ya susah dimengerti. Bagaimana bisa mencegah jika memang punya karep (keinginan) karena mereka pasti limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH, masing-masing untuk selama 20 hari sampai 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Jogja hingga 4 Meter, Hari Ini 22 Juli 2022
Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Tersangka HS belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kategori :