Mantan Kades Pakujati Brebes Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa 19-07-2022,22:30 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : Wawan Setiawan

BREBES (Disway Jogja) - Terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan Brebes Ari Hendri Kusumo, 41, divonis 5 tahun penjara. Ari divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (19/7).

 

 

Dia divonis selama 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan dengan dikenai denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp810 juta subsider 2 tahun.

 

 

 

Hal ini terungkap saat sidang putusan terdakwa Ari Hendri Kusumo yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rochmat SH. Sidang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

 

 

 

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ari mengajukan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Brebes menyatakan pikir-pikir.

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tuntutan JPU ialah pidana penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

 

 

Serta uang pengganti kerugian negara Rp 810 juta subsider 4 tahun kurungan.

 

 

 

”Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir,” tegas Dwi Raharjanto.

 

 

 

Sebelumnya, terdakwa Ari Hendri Kusumo dilaporkan ke Polres Brebes atas kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020. Kades Pakujati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Brebes.

 

 

Kategori :