Julianto Eka Putra Bos SMA SPI Batu Akhirnya Ditahan! Tapi Tidak Diborgol dan Pakai Batik

Selasa 12-07-2022,15:00 WIB
Editor : Wawan Setiawan

MALANG (Disway Jogja) - Ada perlakuan berbeda terhadap terdakwa pemerkosaan siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.


Terdakwa bernama Julianto Eka Putra (JE) pada Senin (11/7) sore akhirnya ditahan oleh penegak hukum. Namun, kedua tangannya tidak diborgol selayaknya terdakwa lainnya.

Tak hanya itu, JE juga tak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, seperti yang dipakai tahanan.

Kali ini, Julianto mengenakan batik sehingga tampak berbeda dengan proses hukum terdakwa kasus-kasus lainnya.

"Terdakwa kooperatif sehingga kami langsung bawa dan melakukan penahanan," ucap Kajari Kota Batu, Agus di Lapas Kelas I Kota Malang.

JE akhirnya ditahan setelah 19 kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim mengeluarkan surat penahanan setelah publik mempertanyakan tidak dilakukan penahanan.

"Surat tersebut tertuang dalam nomor 60 tanggal 11 Juli 2022 selama 30 hari ke depan," ujarnya.

Pihak Kejari Kota Batu sudah melakukan pengiriman surat untuk terdakwa dilakukan penahanan kepada majelis hakim di PN Kota Malang.

Hanya saja baru dikabulkan menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sidangnya bakal digelar minggu depan..

"Kami sudah melakukan pengajuan penahanan sejak April. Namun, baru keluar surat penahanan hari ini (Juli, red)," ucapnya.

Dia juga menyatakan bahwa Julianto selaku terdakwa pemerkosaan siswi di SPI Kota Batu selama tidak dilakukan penahanan oleh penegak hukum bebas melakukan aktivitas di Surabaya.

"Iya (bebas) dan berdomisili di Surabaya," pungkasnya. (jpnn)


Kategori :