JAKARTA (DISWAY JOGJA) - Tersangka kejahatan asusila atau kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Tersangka MSAT (42), yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP. BACA JUGA:6 Fakta Perbuatan Bejat Mas Bechi Jombang Mencabuli 5 Santriwati, Nomor 4 Gak Nyangka Mas Bechi diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu. "Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. BACA JUGA:Begini Nasib Mas Bechi Pasca Ditangkap, Menghuni Ruang Isolasi Rutan Medaeng Sidoarjo Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. "Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya. Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi. "Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan. BACA JUGA:Kelakuan Moch Subchi At Tsani Bikin Yenny Wahid Geram: Sebagai Orang Jombang Saya Malu! Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain. Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. (fin)Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara
Sabtu 09-07-2022,08:50 WIB
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Rabu 20-07-2022,08:34 WIB
Bechi Tidur
Selasa 12-07-2022,16:00 WIB
Pemerintah Batal Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kenapa?
Selasa 12-07-2022,14:00 WIB
Jangan Kaget, Begini Kondisi Mas Bechi di Rutan Medaeng
Senin 11-07-2022,12:00 WIB
Ngeri! Amir Bilang Begini: Kasus Bechi Jombang Fenomena Puncak Gunung Es
Senin 11-07-2022,09:49 WIB
Mas Bechi Disebut Sufi yang Punya Hobi Koleksi Mobil Mewah
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,14:18 WIB
Inilah Daftar Kredit Tanpa Agunan Terbaik, Mudahnya Dapat Kredit Tanpa Jaminan Dengan Aman
Jumat 31-01-2025,15:15 WIB
Pinjaman Online Line Bank Memiliki Fitur Digital Terbaru, Bunga Rendah Limit Tinggi
Jumat 31-01-2025,11:11 WIB
Penambangan Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya
Jumat 31-01-2025,15:15 WIB
Sedang Butuh Dana? Inilah Panduan Memilih Kredit Tanpa Agunan Terbaik Dan Aman
Jumat 31-01-2025,15:21 WIB
Catat Ini! Daftar Pinjol Tanpa Cek Riwayat Kredit, Solusi Cepat dan Mudah untuk Dana Anda
Terkini
Jumat 31-01-2025,15:55 WIB
Imbas Keluarnya Inpres Prabowo, Pemkab Bantul Berpotensi Lakukan Refocusing Anggaran
Jumat 31-01-2025,15:53 WIB
Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Gelar Halaqah Kebangsaan, Agama Berperan Ciptakan Harmonisasi Sosial
Jumat 31-01-2025,15:52 WIB
Disambut Antusias oleh Wisatawan Asing, Upacara Labuhan Keraton Yogyakarta Sukses Digelar!
Jumat 31-01-2025,15:27 WIB
Pakar UGM Berikan Tips Kenali Tanda-tanda Wilayah Rawan Longsor, Ini Detailnya
Jumat 31-01-2025,15:26 WIB