Terjerat Narkoba, Warga Aceh Menikahi Pujaan Hati di Mapolres Tegal Kota

Senin 30-05-2022,18:54 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Wawan Setiawan

TEGAL (Disway Jogja) - Tahanan kasus narkoba menikah di Polres Tegal Kota. Tangis haru saat ijab kabul pun pecah. Meski berstatus tahanan narkoba, Muhammad Irfan Fazila, 25, warga Desa Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, tetap menikahi pujaan hatinya DF, 28, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (30/5/2022).

 

Keluarga mempelai pria tampak hadir membawa seserahan dan mas kawin berupa cincin seberat empat gram dalam prosesi akad nikah di depan petugas KUA Tegal Barat.

 

Pasangan tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan. Irfan sedianya mempersunting Desy pada Kamis 26 Mei 2022. Tetapi karena terjerat kasus hukum, ijab kabul mundur hingga dilakukan di Masjid Polres Tegal Kota, Senin (30/5).

 

Prosesi pernikahan digelar sederhana namun tetap meriah. Disaksikan keluarga dan Waka Polres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin dengan pengamanan ketat dari petugas, di depan penghulu Mohammad Irfan dengan suara mantap mengucapkan ikrar pernikahan.

 

"Senang sekali ijabnya bisa berjalan lancar. Terima kasih Pak Kapolres AKBP Rahmad Hidayat yang sudah memberikan izin dan memfasilitasi pernikahan kami," ungkap Irfan.

 

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmat Hidayat melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin menyampaikan acara pernikahan tersebut sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.

 

"Kami berharap kedua mempelai kelak bisa membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah serta langgeng sampai kakek nenek," jelasnya. (mei)

Kategori :