Tunjangan Jabatan Minim, Suburkan Pungli Kir Kendaraan Bermotor

Senin 04-04-2022,13:57 WIB
Editor : Gabrielsmg

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang  terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemdasetempat.

Djoko mengusulkan, tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

"Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi,  mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus," tandasnya. 

Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekadar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya. 

Tunjangan Jabatan yang diberikan diusulkan Djoko, mulai terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta, agar petugas tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (*)

Penulis: Gabriel Kristi

Tags :
Kategori :

Terkait