JAKARTA (Disway Jogja) – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat, penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah pada 1 Mei 2022 petang.
Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag ini akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat digelar mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 Hijriah.
“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Kamaruddin menjelaskan, awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.
“Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain,” ucapnya.
“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H,” lanjutnya.
Sidang isbat awal Syawal 1443 H akan dihadiri sejumlah duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.
“Sidang akan digelar secara hybrid, yakni daring dan luring. Sebagian peserta hadir di lokasi acara, sebagian mengikuti secara online melalui zoom meeting,” ujar Kamaruddin. (jawapos/imr)