1. Hentikan pembahasan UU 11/2020 Tentang Ciptaker Inkonstitusional di DPR (Tolak Revisi UU 12/2011 Tentang P3).
2. Tolak Revisi UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja.
3. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.
4. Turunkan Harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, tol, dan PPn.
5. Negara harus tegas terhadap koruptor, tangkap, adili, dan sita harta koruptor.
6. Redistribusi kekayaan nasional (Berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, pemukiman, fasilitas publik, dan makan) secara gratis untuk rakyat.