Aturan Mudik Terbaru Diterbitkan; Belum Booster Bisa Asal..

Minggu 03-04-2022,16:51 WIB
Editor : Ismail F

JAKARTA, (Disway Jateng) - Aturan mudik terbaru Lebaran 2022 akhirnya diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan mudik terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan mudik terbaru dalam SE ini adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Bagi para warga yang telah menerima vaksin booster diperbolehkan mudik. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 April 2022.

Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam aturan mudik terbaru dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," ujar Wiku.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujar dia.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Tags :
Kategori :

Terkait