Sultan Titip Dua Filosofi Jawa jadi Pegangan Anggota Dewan Baru
Pesan budaya dan moral disampaikan dalam pelantikan anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin (21/9/2026). Filosofi Jawa satya wacana dan Hamemayu Hayuning Bawana menjadi penekanan penting dalam men--FOTO : Dhani Irawan/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Pesan budaya dan moral disampaikan dalam pelantikan anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin (21/9/2026). Filosofi Jawa satya wacana dan Hamemayu Hayuning Bawana menjadi penekanan penting dalam mengingatkan kembali makna amanah sebagai wakil rakyat.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa setiap jabatan publik bermula dari kepercayaan. Namun, kepercayaan tersebut baru memiliki makna ketika disertai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan amanah yang diterima.
Menurut Sultan, pengucapan sumpah atau janji jabatan bukan sekadar rangkaian kata dalam prosesi pelantikan. Di balik sumpah tersebut terdapat amanah yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
"Di dalam sumpah, terdapat kata-kata yang diucapkan. Di balik kata-kata itu, terdapat amanah yang harus dijalankan," pesan Sultan.
BACA JUGA:FKY 2026 Dimulai, Sri Sultan Bacakan Geguritan dan Kunto Aji Tembang Macapat di Panggung Kolosal
BACA JUGA:Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Asal NTT di Jogja Tetap Bisa Kuliah Pascagempa NTT
Ia kemudian mengaitkan amanah tersebut dengan nilai satya wacana, yakni kesetiaan terhadap ucapan. Kata-kata yang telah diucapkan dalam sumpah jabatan, menurutnya, menuntut keteguhan untuk diwujudkan dalam sikap, keputusan, dan tanggung jawab selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Kata yang telah terucap, menuntut keteguhan untuk mewujudkannya dalam tindakan," tegasnya.
Sultan mengatakan kehormatan sebuah jabatan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya kedudukan. Kehormatan justru tumbuh ketika ucapan dapat dipercaya, setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, dan kewenangan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks PAW, Sultan menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan amanah perwakilan. Dengan demikian, tidak boleh ada ruang kosong dalam pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sri Sultan Tegaskan DIY Aman dan Kondusif, Isu Pagar Mal Jangan Dikaitkan dengan Ancaman Keamanan
BACA JUGA:Cucu Sri Sultan HB X Minta Dugaan Pungli Food Truck Alkid Diusut, Minta Pelaku Ditindak Tegas
"Aspirasi masyarakat harus tetap memperoleh saluran. Fungsi kelembagaan harus terus bekerja dan tugas-tugas Dewan harus berlanjut sesuai amanat yang dipercayakan kepadanya," ujarnya.
Sultan juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di lembaga tersebut, aspirasi masyarakat dibicarakan, kebijakan daerah dirumuskan bersama, sekaligus menjadi ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: