Denny Indrayana: Jika Bukti Tamat SLTA Tak Ada, Gibran Harus Didiskualifikasi
Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, permohonan tersebut bukan untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden, melainkan membatalkan status pencalonannya karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SLTA atau sederajat sejak awal.
Dia menegaskan objek permohonannya berbeda dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
"Kalau ada calon wakil presiden yang cacat pencalonan sedari awal, maka dia harus didiskualifikasi, dibatalkan sebagai calon wakil presiden. Yang kita minta ke MK bukan pemberhentian dari jabatan wakil presiden, bukan. Itu forumnya impeachment," ujar Denny ditemui di kawasan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA:Mantan Wamenkumham Era SBY, Denny Indrayana, lakukan Gugatan Ke MK tentang Syarat Pendidikan Gibran
Denny menjelaskan alasan gugatan baru diajukan sekarang. Ia mengaku baru menyadari sekitar sebulan terakhir adanya ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya menjadi celah terkait persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh sekolah di luar negeri.
Ia menilai Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut menghapus kewajiban menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA bagi lulusan luar negeri.
"Kita dikadali dengan syarat pendidikan lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Baru saya sadar kurang lebih dari sebulan yang lalu. Makanya saya bikin sayembara," katanya.
Menurut Denny, persoalan tersebut harus diuji agar menjadi pembelajaran bahwa persyaratan pencalonan tidak boleh dimanipulasi.
BACA JUGA:PUSHAM–PSAD UII Ungkap 12 Masalah Serius di Pemerintahan Prabowo–Gibran
Menanggapi anggapan bahwa gugatan sudah terlambat karena Pilpres telah selesai, Denny berpendapat MK memiliki preseden yang mengutamakan keadilan substantif dibanding persoalan administratif.
Ia mencontohkan putusan MK dalam perkara Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang menurutnya tetap diperiksa meski melewati batas waktu pengajuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: