Guru Honorer Hingga Residivis Sleman Jadi Marketing, 44.400 Pil Sapi Disita

Guru Honorer Hingga Residivis Sleman Jadi Marketing, 44.400 Pil Sapi Disita

Polresta Sleman mengungkap empat kasus narkoba dan obat keras dengan menyita 44.400 pil sapi, 53,4 gram tembakau gorilla, sabu, serta mengungkap modus pemasaran lewat Instagram dan sistem tempel.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Satresnarkoba Polresta Sleman mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama operasi penindakan pada Juli hingga Agustus 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 44.400 butir Triheksifenidil atau pil sapi, puluhan gram tembakau sintetis, sabu, hingga cairan sintetis yang siap diedarkan.

Empat tersangka dalam kasus obat keras dan narkotika itu berasal dari Sleman dan Magelang. Salah satu tersangka bahkan diketahui berprofesi sebagai guru harian lepas, sementara jaringan pengedar tembakau sintetis diduga memasarkan barang melalui Instagram dan belajar meracik cairan sintetis dari grup Telegram.

Kanit Satresnarkoba Polresta Sleman, Iptu Denny Hermawan Saputra, mengatakan kasus paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial RM (30) di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik.

BACA JUGA : 24 Kasus Narkoba dan 65 Kasus Kekerasan Terjadi di Gunungkidul, Pelajar Diminta Tolak Pergaulan Negatif

BACA JUGA :  Pelajar DIY Deklarasi Tolak Kekerasan dan Narkoba, Sekda DIY Ingatkan Pelajar Pilih Teman yang Membangun

"Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti 36.000 butir Triheksifenidil. Sebanyak 5.000 butir ditemukan di lokasi penangkapan, sedangkan 31.000 butir lainnya disimpan di kandang ayam di rumah tersangka," ungkap Denny saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, RM menjual pil sapi secara cash on delivery (COD) kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan.

Kasus kedua menjerat tersangka DT (27), buruh harian lepas asal Melati, Sleman, yang ditangkap di sebuah kos di Sanggrahan, Tirtoadi. Polisi menyita 452 butir pil Triheksifenidil dari tersangka.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan limpahan dari Satreskrim terkait perkara penganiayaan di Gandekan, Maguwoharjo. Dari tersangka IR (24), polisi menemukan 8.092 butir pil sapi yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba Jaringan Bogor Ditangkap di Bantul, Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edar

BACA JUGA : Dipicu Cekcok Sepele Usai Miras, Pria di Gamping Disayat Cutter hingga Luka Parah

"IR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023. Secara keseluruhan, tiga kasus tersebut menghasilkan penyitaan 44.400 butir pil sapi," ujarnya.

Kasus keempat mengungkap jaringan tembakau sintetis yang melibatkan tiga tersangka asal Muntilan, Magelang, yakni EZU (24), BF (27), dan MFS (24).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait