Warga Protes Desil Kemiskinan Berubah, Sekda DIY: Bisa Ajukan Verifikasi dan Perbaikan Data

Warga Protes Desil Kemiskinan Berubah, Sekda DIY: Bisa Ajukan Verifikasi dan Perbaikan Data

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (19/8/2026), menyoroti perubahan desil kemiskinan yang memicu protes warga. Pemda DIY akan meminta klarifikasi BPS dan mendorong verifikasi serta penyelarasan data kemiskinan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Perubahan angka desil kemiskinan yang memicu protes dari masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan pihaknya juga mempertanyakan perubahan klasifikasi desil tersebut kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, perubahan desil perlu mendapatkan penjelasan karena berkaitan dengan penentuan masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima berbagai program penanganan kemiskinan.

“Ini kemarin saya sudah protes juga sama Bu Endang (Plt Kepala BPS DIY). Kok bisa gitu? Apa kemudian dari sisi supaya terjadi pengurangan bebannya, semuanya dinaikkan istilahnya itu di desil-desil yang menjadi tanggungan kita,” ungkap Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA : Penetapan Desil Berubah Menjadi Rentang 6–10, Warga yang Keberatan Bisa Ajukan Verifikasi

BACA JUGA : Desil 9-10 Bikin Warga Resah, Tidak dapat Akses BBM Subsidi Jadi Ketakutan

Ni Made menjelaskan, masyarakat saat ini dikelompokkan dalam desil 1 hingga 10. Kelompok desil bawah menjadi perhatian dalam program penanganan kemiskinan, sedangkan masyarakat yang berada di kelompok desil lebih tinggi dianggap memiliki kemampuan yang lebih baik untuk bertahan secara ekonomi.

“Sekarang kan desil 1 sampai desil 5 dalam artian di bawah garis kemiskinan. Kalau yang 6 sampai 10 ini kan dianggapnya sudah bisa survive, sudah bisa mandiri,” katanya.

Namun, perubahan angka desil yang terjadi di lapangan membuat sejumlah warga mempertanyakan mengapa posisi mereka dalam klasifikasi tersebut berubah. Ni Made mengaku belum sempat mendapatkan penjelasan langsung dari BPS mengenai dasar perubahan tersebut.

“Ini yang kemarin saya mau minta klarifikasi juga dengan Bu Endang, PLT-nya BPS. Ini kok seperti ini, kenapa? Dasarnya seperti apa?” ujarnya.

BACA JUGA : Ramai Warga Kaget Masuk Desil 9-10, BPS Jelaskan Cara Penentuan DTSEN

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Bidik Desil Satu, Sleman Tunggu Teknis Pusat

Menurut Ni Made, klarifikasi dari BPS diperlukan agar pemerintah daerah dapat memahami faktor yang digunakan dalam melakukan klasifikasi. Ia juga menilai perlu dilihat apakah perubahan tersebut berkaitan dengan adanya data atau kebijakan baru, termasuk data hasil pendataan ekonomi.

“Ini kan sangat memengaruhi juga terkait dengan apakah ada hubungannya dengan kemarin Sensus Ekonomi yang kemudian banyak hal yang mempertimbangkan ataupun kemudian ada kebijakan lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait