Polemik Dokter PPDS Viral, FK-KMK UGM Siapkan Delapan Langkah Penanganan
FK-KMK UGM menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang melibatkan dokter PPDS dr. Elda Putri Rahardini. Fakultas menegaskan tengah melakukan investigasi dan menyiapkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etika profesi.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum sekaligus masyarakat atas polemik yang muncul terkait unggahan media sosial salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D.
Dekan FK-KMK UGM, Prof. Yodi Mahendradhata, mengatakan fakultas menyatakan keprihatinan mendalam atas berkembangnya dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian masyarakat tidak mencerminkan empati terhadap pasien.
"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Fakultas menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kemampuan klinis tenaga medis, tetapi juga harus dibangun di atas empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme.
BACA JUGA : RSUP Dr Sardjito Nonaktifkan Dokter PPDS Setelah Viral Komentar Soal Pasien BPJS
BACA JUGA : UGM Minta Maaf dan Investigasi Dugaan Komentar Peserta PPDS, RSUP Dr. Sardjito Juga Lakukan Klarifikasi
"FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," ujar Yodi.
Menurut FK-KMK UGM, nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
"Nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, FK-KMK UGM mengumumkan delapan langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan.
BACA JUGA : Dokter Ungkap Alasan Anak Laki-laki Harus Ikut Imunisasi HPV Mulai Tahun Ini
BACA JUGA : Mahasiswa Baru UGM Wajib Kenalan dengan Pak RT dan Ibu Kos, Ini Tujuan PIONIR 2026
Langkah tersebut meliputi investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dengan mengumpulkan fakta dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, koordinasi dengan berbagai pihak agar pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan, hingga pendampingan kepada keluarga almarhum serta membuka ruang komunikasi untuk menerima masukan dan klarifikasi.
Selain itu, fakultas juga memperkuat komitmen membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat, menegakkan kebijakan terhadap pelanggaran etika maupun penyalahgunaan relasi kuasa, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, mengevaluasi sistem pendidikan klinik, serta memperkuat pendidikan etika profesi dan pelayanan yang berpusat pada pasien (patient-centered care).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: