Insiden KA Parcel Tengah Tertemper Orang di Bantul, KAI Tegaskan Gunakan Perlintasan Resmi

Insiden KA Parcel Tengah Tertemper Orang di Bantul, KAI Tegaskan Gunakan Perlintasan Resmi

Seorang pemulung lansia berusia 73 tahun meninggal dunia setelah tertemper KA Bengawan di jalur rel timur Fly Over Janti, Sleman, Minggu (2/8/2026). Polisi menyebut korban diduga memiliki gangguan pendengaran berdasarkan keterangan saksi dan warga.--dok. Polresta Sleman

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api menyusul insiden KA 301 Parcel Tengah yang tertemper orang di petak jalan Rewulu-Sentolo, Kabupaten Bantul, Rabu (5/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.02 WIB di KM 530+5 petak jalan Rewulu-Sentolo. Meski terjadi insiden, seluruh awak kereta dinyatakan selamat dan perjalanan KA kembali dilanjutkan pada pukul 02.15 WIB setelah dilakukan penanganan awal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan korban selanjutnya ditangani oleh jajaran Polsek Sedayu.

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas baru melintasi perlintasan," ujar Feni saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA : Pemulung Lansia Diduga Tuna Rungu Tewas Tertemper KA Bengawan di Jalur Rel Fly Over Janti

BACA JUGA : Tragis! Anak 4 Tahun Tewas Tertemper KA Gajayana di Kalasan Sleman

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

"Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas di sekitar jalur KA karena berpotensi tinggi risiko," tegasnya.

Selain itu, KAI Daop 6 meminta masyarakat hanya menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan dan tidak membuka ataupun menggunakan perlintasan liar.

"Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan tidak ada kereta akan melintas sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang KA. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh Feni.

BACA JUGA : Tujuh Kasus Temperan Awal 2026, Daop 6 Yogyakarta Minta Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur KA

BACA JUGA : Anak 5 Tahun Tewas Tertemper Kereta Bandara di Gamping Sleman

Sebelumnya, KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dinas Perhubungan telah menutup perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 petak Sentolo–Rewulu pada Senin (3/8/2026).

Penutupan dilakukan melalui pemasangan palang besi horizontal dan vertikal, pengecatan, serta normalisasi jalur agar tidak lagi dapat dilintasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait