Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tak Menjamin Cegah Korupsi

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tak Menjamin Cegah Korupsi

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tak Menjamin Cegah Korupsi, lebih baik lakukan upaya pembenahan rekrutmen calon Kepala Daerah oleh Parpol--FOTO : istimewa-ilustrasi

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Wacana pemerintah untuk menaikkan gaji kepala daerah menuai beragam tanggapan. Di tengah masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah serta kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, usulan tersebut dinilai belum tentu menjadi solusi efektif untuk menekan praktik korupsi.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai rencana kenaikan gaji kepala daerah perlu dikaji secara matang. Menurutnya, pemerintah tidak hanya harus mempertimbangkan besaran penghasilan kepala daerah, tetapi juga kemampuan keuangan negara maupun daerah sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

"Kebijakan ini tidak perlu terburu-buru direalisasikan, apalagi saat ini masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran," ujarnya.

Baharuddin menilai, kenaikan gaji tidak otomatis menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga yang terbaru Bupati Pemalang Anom Widyantoro.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp400 Juta

BACA JUGA : Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Wonokromo, 12 Bukti Sedang Diverifikasi

Menurutnya, maraknya praktik korupsi di kalangan kepala daerah lebih dipengaruhi tingginya biaya politik serta belum adanya pembenahan serius terhadap sistem rekrutmen politik di internal partai.

"Selama akar persoalan seperti tingginya biaya politik belum diselesaikan, tidak ada jaminan kenaikan gaji akan membuat kepala daerah berhenti melakukan korupsi," katanya.

Ia menjelaskan, dasar pengaturan gaji kepala daerah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah berlaku selama 26 tahun tanpa perubahan. Pemerintah kini membuka peluang untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut.

Namun, Baharuddin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan tuntutan serupa dari kalangan legislatif untuk menaikkan penghasilan mereka. Jika hal itu terjadi, beban keuangan negara maupun daerah dikhawatirkan akan semakin besar.

BACA JUGA : KPK Soroti DPR dan DPRD, Legislator Masih Jadi Titik Rawan Korupsi

BACA JUGA : Satu Tersangka DPO, Polisi Ungkap Modus Pencatutan KTP Nasabah Korupsi Kredit BUKP Tempel

Di sisi lain, ia menyoroti masih tertundanya realisasi kenaikan kesejahteraan bagi guru, termasuk guru honorer, yang selama ini kerap terkendala alasan keterbatasan anggaran.

"Jangan sampai pemerintah lebih memprioritaskan kenaikan gaji pejabat, sementara peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang sangat dibutuhkan justru belum dapat direalisasikan karena alasan anggaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait