Update Kasus Daycare Little Aresha: Dua Tersangka Wajib Apel dan Satu Mangkir

Update Kasus Daycare Little Aresha: Dua Tersangka Wajib Apel dan Satu Mangkir

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Kamis (30/7/2026), mengungkap perkembangan terbaru kasus Daycare Little Aresha. Total 32 tersangka telah ditetapkan, 19 di antaranya diproses pada tahap kedua dengan 16 orang ditahan. --FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta membeberkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 157 anak.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan penanganan perkara dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 13 tersangka yang seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Pada sesi pertama kami menetapkan sebanyak 13 tersangka, terdiri dari satu ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ujar Apri di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Sementara pada tahap kedua, polisi menetapkan 19 tersangka. Mereka terdiri atas dua admin, satu satpam, dua guru TK, dua petugas kerumahtanggaan, dan 12 pengasuh.

BACA JUGA : Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Dua Guru TK dan Housekeeping Ditahan, Satu Pengasuh Wajib Apel

BACA JUGA : Empat Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Jalani Pemeriksaan, Satu Pengasuh Mangkir

"Dari 14 tersangka pertama pada sesi dua, 13 kami lakukan penahanan. Satu tersangka tidak ditahan karena sedang hamil empat bulan. Kemudian lima tersangka tambahan, tiga kami tahan, satu dikenakan wajib apel karena memiliki bayi usia empat bulan, dan satu lagi belum memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Dengan demikian, dari 19 tersangka tahap kedua, sebanyak 16 orang telah ditahan, dua orang tidak ditahan dengan kewajiban wajib apel setiap Senin dan Kamis, sedangkan satu tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada 3 Agustus 2026.

"Pemanggilan kedua untuk tersangka yang belum hadir dijadwalkan tanggal 3 Agustus 2026 dan sudah menyampaikan akan hadir," katanya.

Apri menjelaskan, penyidik membagi pemberkasan tahap kedua menjadi dua berkas agar proses hukum lebih efektif.

BACA JUGA : Peran Guru TK Terungkap di Kasus Daycare Little Aresha, Total Tersangka Kini 32 Orang

BACA JUGA : Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Dipanggil Polisi Selasa Besok

"Nantinya berkas kami split menjadi dua. Berkas pertama untuk tersangka yang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan, sedangkan berkas kedua untuk tersangka yang perannya membiarkan," jelasnya.

Ia berharap seluruh proses pemberkasan tahap kedua dapat selesai sebelum masa penahanan para tersangka berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait