30 Juli, Hari Anti Perdagangan Manusia: Jogja Tetap Waspadai Modus Beragam Terkait TPPO

30 Juli, Hari Anti Perdagangan Manusia: Jogja Tetap Waspadai Modus Beragam Terkait TPPO

30 Juli, Hari Anti Perdagangan Manusia: Jogja Masih Dibayangi Ancaman TPPO, Modus Kian Beragam--FOTO : Ist/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day Against Trafficking in Persons). Peringatan ini ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 68/192 pada 2013 dan mulai diperingati secara global sejak 2014 sebagai momentum meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Meski dikenal sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak luput dari ancaman perdagangan orang. Berbagai pengungkapan kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan DIY dapat menjadi daerah perekrutan, transit, hingga lokasi eksploitasi korban.

Salah satu kasus terbesar terungkap pada Juli 2023, ketika Polresta Yogyakarta membongkar praktik TPPO di kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Polisi menyelamatkan 53 perempuan, termasuk dua anak di bawah umur. Para korban diduga disekap dan dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu (LC) maupun pekerja seks komersial.

Masih pada 2023, Polda DIY juga mengungkap sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Qatar. Keberangkatan dua korban berhasil digagalkan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 21 Oktober 2023. Kasus tersebut kemudian diumumkan pada 7 November 2023 setelah dua tersangka ditangkap. Modus yang digunakan adalah memberangkatkan korban menggunakan jalur dan dokumen yang tidak sesuai prosedur resmi.

BACA JUGA : Modus Penipuan Catut Nama Polda DIY, AKBP Sugihartono Pastikan Tidak Pernah Pesan Katering

BACA JUGA : Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak di Jogja Surati Presiden Jelang Putusan Sidang

Kasus lain terjadi pada November 2023, ketika aparat mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak yang dipasarkan melalui aplikasi MiChat di Kota Yogyakarta. Korban direkrut dan diperdagangkan secara daring dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Penindakan terus berlanjut. Pada 25 November 2024, Polda DIY kembali mengungkap kasus TPPO dan eksploitasi anak. Di Kulon Progo, empat tersangka ditangkap dalam kasus perdagangan orang, sementara di Bantul polisi mengungkap eksploitasi anak berusia 14 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu menggunakan identitas palsu.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa modus perdagangan orang semakin beragam. Selain eksploitasi seksual, pelaku juga memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, program magang, hingga perekrutan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Berdasarkan materi sosialisasi DP3AP2KB Kota Yogyakarta bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pelaku kini tidak hanya menyasar masyarakat berpendidikan rendah, tetapi juga lulusan perguruan tinggi yang sedang mencari pekerjaan. Korban umumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun setelah berangkat dokumen identitas disita, dibebani utang fiktif, hingga akhirnya dieksploitasi.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual UPN Veteran Yogyakarta, 13 Korban dan 12 Saksi Diperiksa

BACA JUGA : Mahasiswa UPN Kawal Ketat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen, Beri Tenggat Tiga Hari untuk Rektorat

DIY juga memiliki sejumlah titik yang dinilai rawan dimanfaatkan sindikat perdagangan orang. Bandara YIA menjadi salah satu pintu keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural, sedangkan sejumlah indekos dan penginapan di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, serta Bantul kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara korban sebelum dieksploitasi.

Untuk mencegah semakin meluasnya TPPO, Pemerintah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 DIY) terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Kantor Imigrasi, BP3MI, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah kalurahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: