FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perizinan GMS Bantul ke Polda DIY
FJI melaporkan dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen perizinan GMS Bantul ke Polda DIY, Senin (8/6/2026). GMS membantah dan menegaskan seluruh dokumen yang diminta pemerintah telah dilengkapi.--dok. IST
SLEMAN, diswayjogja.id - Forum Jihad Islam (FJI) melaporkan dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses perizinan Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul ke Polda DIY, Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan FJI bersama kuasa hukumnya di Mapolda DIY. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar pengurusan perizinan aktivitas peribadatan maupun pendirian rumah ibadah.
Kuasa Hukum FJI, Saiful Baharipelu, mengungkapkan pihaknya ingin meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait aksi yang sebelumnya disebut sebagai persekusi.
"Kami selaku kuasa hukum daripada FJI Jogja pada prinsipnya apa yang kemudian berkembang di masyarakat, bahwa kami melakukan satu tindakan persekusi dan sebagainya, kami akan mengklarifikasi," ungkap Saiful di Mapolda DIY.
BACA JUGA : Polemik Izin Gereja GMS Bantul, Polda DIY Dorong Penyelesaian Sesuai Regulasi
BACA JUGA : Soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sri Sultan: Tak Ada yang Paling Benar Sendiri
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh FJI berangkat dari temuan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam proses administrasi perizinan.
"Karena fakta yang kami temukan ada suatu rekomendasi yang rekomendasi itu penuh dengan tipu muslihat. Ada upaya untuk pemalsuan data, identitas seseorang yang kemudian itu dijadikan sebagai alas hak untuk mengurus segala yang berkaitan dengan izin," katanya.
Saiful menyebut FJI tidak hanya akan menempuh jalur pidana, tetapi juga mempertimbangkan upaya administrasi hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila perizinan tetap diterbitkan.
"Kalaupun sampai pada akhirnya kami akan melakukan upaya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengatakan bahwa ada satu alasan yang kemudian ini dipalsukan sebagai satu dokumen untuk mengurus segala perizinan berkaitan dengan pendirian rumah ibadah maupun izin untuk melakukan aktivitas peribadatan," ujarnya.
BACA JUGA : Bupati Bantul Abdul Halim Tegaskan Persekusi Ibadah GMS Tak Dibenarkan, Langgar Agama dan Konstitusi
BACA JUGA : Polda DIY Selidiki Dugaan Gangguan Ibadah GMS Bantul, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk oknum yang disebut berasal dari lingkungan pemerintahan kalurahan.
"Ada oknum yang kemudian masuk dalam wilayah, dia menuduhkan diri sebagai lurah, dia menandatangani dan mencap basah apa yang kemudian menjadi alas hak untuk melakukan proses perizinan tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: