STOP Tangkap Ikan dengan Setrum, Sekarang Dapat Besok Dan Seterusnya ZONK

STOP Tangkap Ikan dengan Setrum, Sekarang Dapat Besok Dan Seterusnya ZONK

Praktik menangkap ikan menggunakan setrum listrik masih menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem sungai--FOTO : DLH / diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Praktik menangkap ikan menggunakan setrum listrik masih menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem sungai. Cara yang dianggap cepat untuk memperoleh hasil tangkapan ini ternyata membawa dampak buruk karena tidak hanya mematikan ikan berukuran besar, tetapi juga benih ikan, udang, dan berbagai biota air lainnya.

Sejumlah pegiat lingkungan, pemijah ikan lokal dan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian sungai mengingatkan agar warga tidak menggunakan alat setrum saat mencari ikan. Selain melanggar aturan, metode tersebut dapat merusak keseimbangan ekosistem perairan yang selama ini menjadi habitat berbagai jenis ikan lokal.

Salah seorang warga pemijah ikan lokal sekaligus pelestari sungai, Suwandi, mengatakan populasi ikan di sungai-sungai kini semakin berkurang dibandingkan beberapa tahun lalu. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

"Kalau ikan ditangkap dengan setrum, yang mati bukan hanya ikan besar yang siap konsumsi, tetapi juga anakan ikan dan biota lain. Akibatnya populasi ikan sulit berkembang dan jumlahnya terus menurun," ujarnya.

BACA JUGA : Red Devil Menguasai Waduk Sermo, Surga Ikan Air Tawar yang Kini Tinggal Kenangan

BACA JUGA : Dari Hobi Mancing hingga Jadi Pengepul Utama, Suwandi Pioner Budidaya Ikan Gabus di Kulon Progo

Ia menambahkan, sungai merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Dengan menggunakan cara penangkapan yang ramah lingkungan, keberadaan ikan dapat terus terpelihara dan dinikmati oleh generasi mendatang.

Selain merusak ekosistem, penggunaan setrum listrik juga berisiko membahayakan pelakunya. Tidak sedikit kasus pencari ikan tersengat arus listrik saat beraktivitas di sungai, terutama ketika kondisi peralatan tidak aman atau saat debit air meningkat.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan alat tangkap yang sesuai dan tidak merusak lingkungan. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perairan sekaligus mempertahankan keberadaan ikan lokal yang semakin sulit ditemukan di sejumlah sungai.

"Sungai bukan hanya tempat mencari ikan hari ini, tetapi juga warisan yang harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi anak cucu di masa depan," pungkas Suwandi.

BACA JUGA : Budidaya Lidah Buaya Organik, Usaha Menarik yang Jarang Dilirik

BACA JUGA : Warga Cokrodiningratan Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Tabungan Lewat Budidaya Maggot

Pemerintah daerah Kabupaten Sleman juga mengatur perlindungan lingkungan perairan melalui berbagai peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku yang terbukti menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 85 juncto Pasal 84 Undang-Undang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1,2 miliar. Ketentuan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem perairan dan populasi ikan di alam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: