Bentengi Generasi Muda Dari Penggunaan OOT, BPOM Gencarkan Pencegahan
YOGYAKARTA. Diswayjogja.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT yang digelar di Yogyakarta, kamis (21/5/2026). --Istimewa
YOGYAKARTA. Diswayjogja.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT yang digelar di Yogyakarta, kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini menyasar generasi muda agar terhindar dari bahaya obat ilegal yang berisiko merusak kesehatan hingga memicu gangguan sosial.
Obat-Obat Tertentu merupakan obat yang bekerja pada susunan saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis. Beberapa jenis yang kerap disalahgunakan di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Haloperidol, Amitriptilin, Ketamin, hingga Dekstrometorfan.
Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H mengatakan penyalahgunaan OOT menjadi ancaman serius karena obat-obatan tersebut sering dianggap aman dan mudah diperoleh.
BACA JUGA : Sidak di Ritel Besar Kota Jogja, Pemkot dan BBPOM DIY Temukan Label Produk Belum Lengkap
BACA JUGA : Pahami Kosmetik Aman BPOM dan Nyaman Digunakan Harian, Simak Rekomendasi Lengkapnya Berikut
“Penyalahgunaan OOT merupakan ancaman tersembunyi. Obat ini sering dianggap aman, murah, dan mudah diakses, padahal penyalahgunaannya dapat menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, ketergantungan, kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian,” ujarnya.
BPOM menilai penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Yogyakarta, fenomena kekerasan jalanan atau klitih disebut menjadi salah satu persoalan sosial yang perlu diwaspadai kaitannya dengan penyalahgunaan obat.
Meski demikian, BPOM menegaskan klitih tidak bisa disederhanakan semata-mata akibat penyalahgunaan obat. Namun, penggunaan obat yang memengaruhi saraf pusat dapat meningkatkan risiko perilaku agresif, impulsif, hingga menurunnya kontrol diri pada remaja.
Data Balai Besar POM Yogyakarta menunjukkan daerah rawan temuan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang 2018–2025, petugas telah menindak sebanyak 157.197 butir OOT dengan nilai mencapai lebih dari Rp207 juta.
BACA JUGA : Rahasia Kulit Glowing? Berikut Rekomendasi Skincare Aman BPOM
BACA JUGA : Pahami Kosmetik Aman BPOM dan Nyaman Digunakan Harian, Simak Rekomendasi Lengkapnya Berikut
BPOM menyebut penanganan penyalahgunaan OOT dilakukan melalui dua pendekatan, yakni represif dan preventif. Pendekatan represif dilakukan lewat penegakan hukum dan pengawasan berbasis risiko, sedangkan langkah preventif dilakukan melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan memperkuat sejumlah program seperti Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT, Festival Musik Generasi Muda, hingga pembentukan Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT (SIGAP OM). Program tersebut diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat serta mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: